Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 16 Mei 2024

Tidak Ada Alasan Bahwa Tidak Ada Kajari Devinitif Dapat Menghambat Kinerja Dalam Pengambilan Keputusan

Kepulauan Aru, SNN.com - “Untuk jabatan Kajari Kepulauan Aru, Plt itu sebenarnya hanya secara teknis melaksanakan fungsi Kajari, tetapi secara fungsional itu Kajari. Sehingga tidak ada alasan bahwa tidak ada Kajari devinitif dapat menghambat kinerja dan pengambilan keputusan terhadap tugas-tugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru”. Penegasan ini di sampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Ajit P. Latuconsina, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo dalam jumpa persnya dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru  saat berkunjung di Kabupaten Kepulauan Aru, Senin 13/05/24. 

Ajit Latuconsina yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito, SH, dalam keterangannya, Ajit menjelaskan bahwa kehadiran Plt adalah untuk melaksanakan fungsi sebagai Kajari. Dengan tidak mengurangi peran Plt, dia tetap melaksanakan tugas-tugas keseharian Kajari, sambil menunggu Kajari devinitif, dan itu kewenangannya ada di Kejaksaan Agung, bukan di Kejaksaan Tinggi. 

“Untuk eselon III itu, kewenangannya ada di Kejaksaan Agung. Plt ini adalah kordinator di Kejaksaan Tinggi dan ditugaskan  untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kajari Kepulauan Aru. Yang penting tidak mengganggu dan tidak mengurangi kinerja teman-teman di sini dan justru kehadiran beliau disini untuk memperkuat teman-teman jajaran Kejaksaan Ngeri Kepulauan Aru. jadi Kajari devinitif itu kewenngannya ada di Kejaksaan Agung untuk menentukan. Kejaksaan tinggi hanya mengusulkan tapi keputusannya ada di Jakrta, dan itu masuk dalam kategori mutasi nasional. Jadi kita berharap dalam waktu dekat ada penunjukkan Kajari devinitif Kepulauan Aru”. Harapnya.

Terkait dengan kunjungan Kajati Maluku di Kepulauan Aru, menurut Ajit Latuconsina bahwa itu merupakan bentuk kunjungan rutin yang biasa dilakukan di jajaran Kejaksaan di manapun. Dijelaskan kunjungan rutin yang dilakukan dalam rangka supervisi dan monitoring pada jajaran Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi.  

“Kunjungan bapak Kajati Maluku adalah bentuk kunjungan rutin yang biasa dilakukan di jajaran kejaksaan dimana pun, dalam rangka supervise dan monitoring pada jajaran Kejaksaan Negeri di Lingkungan Kejaksaan Tinggi. Kemarin beliau sudah dari Kabupaten Saumlaki  dan kali ini kunjungan ke Dobo, kepulauan Aru. Jadi ini merupakan kunjungan rutin saja dan tidak ada dalam rangka agenda tertentu, tapi kunjungan rutin untuk meninjau jajaran Kejaksaan Negeri di Daerah”. Jelasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"