Tuban, SNN.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
" Kebijakan tersebut untuk mengendalikan pandemi Covid -19 yang mengalami lonjakan kasus sangat tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Selama PPKM Darurat akan di berlakukan pengetatan pembatasan di sejumlah sektor, termasuk aktivitas pusat perbelanjaan, tempat hiburan, rumah makan maupun cafe," beber Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada periode 3 - 20 Juli 2021 perlu di barengi pengawasan yang ketat.
" Untuk itu, kami dari Kepolisian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat. Karena di lapangan masih terjadi pelanggaran, kita sampaikan imbauan dengan humanis namun tegas," pungkas Kapolsek Widang.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar