Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 09 Juli 2021

Polsek Widang Polres Tuban Sampai Isi SE Gubernur dan SE Bupati, Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat


Tuban, SNN.com - Setelah keluarnya SE / Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 451/14901/012.1/2021 tentang PPKM di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan takbiran, Sholat Idul Adha serta petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 2021.

Hari ini, Jum'at ( 09/07/2021 ) Kepala Kepolisian Sektor Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menindaklanjuti dengan bersinergi bersama Babinsa dan Kades mensosialisasikan kepada masyarakat.

Adapun SE Gubernur Jawa Timur tersebut mengatur bahwa," selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah seperti, Masjid, Musholla, Pura, Vihara dan Klenteng serta serta tempat ibadah lainnya yang di fungsikan sebagai tempat untuk ibadah, yang di kelola oleh masyarakat, Pemerintah maupun Perusahaan DITIADAKAN sementara, dan selanjutnya kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah masing - masing.

Di tekankan untuk kegiatan kumandang adzan, bunyi lonceng / bel gereja, Trisha nya, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat di kumandangkan / di bunyikan. Begitu pula untuk tempat ibadah supaya tetap di jaga kebersihannya maupun kesuciannya," tutur Kapolsek membacakan isi SE Gubernur Jawa Timur di hadapan anggota.

Sedang ketentuan mengenai takbiran, Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, sudah saya share di grup WA Polsek, supaya semua anggota membaca dan mempedomani serta meneruskan kepada masyarakat," sambung Kapolsek AKP Totok Wijanarko.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan SE Bupati Tuban Nomor : 367/ 3851/ 414.012/2021 tentang penerapan jam malam masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban.

Dalam SE Bupati Tuban tersebut tertuang diantaranya ; menerapkan jam malam dan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 20.00 WIB di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

Lalu pada poin kedua, bahwa segala bentuk aktivitas masyarakat yang tidak penting dan tidak mendasar, wajib di hentikan saat pemberlakuan jam malam.

Selanjutnya, segala bentuk pelanggaran atas pemberlakuan jam malam, maka sebagaimana di maksud pada poin pertama agar di tindak tegas sesuai perundangan.

Untuk penegakan aturan, di tekankan dalam SE Bupati Tuban bahwa Satpol-PP maupun Perangkat Daerah lainnya di dukung penuh oleh TNI, Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi dalam menegakkan pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban,' tandas Kapolsek menutup pembacaan SE Gubernur dan SE Bupati.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"