Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 09 Juli 2021

Pengedar Ganja Antarprovinsi Di Tangkap BNKK Tuban


Tuban, SNN.com - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Tuban berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis ganja berinisial B-M ( 76 tahun ) di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban pada Rabu 7 Juli lalu. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita paket ganja seberat 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Sedangkan dari penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan ganja seberat 83,2 gram, dan sisa ganja yang digunakan tersangka seberat 2,1 gram. 

“ Total ganja yang di amankan sebanyak 1,5 kilogram,” beber Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana, saat jumpa Pers di Kantor BNNK Tuban, Jumat ( 09/07/2021 ). 

Selain itu petugas juga mengamankan 1 tas selempang, 1 buku tabungan, 1 karung paket perlengkapan bayi, dan 2 telepon genggam. Semua barang bukti kejahatan tersebut saat ini di amankan oleh petugas.

Ihwal penangkapan tersangka, bermula dari informasi dari BNNP Jawa Timur yang mendapat kabar adanya pengiriman paket Narkotika dari Provinsi Riau.

Selanjutnya tersangka di tangkap di rumahnya setelah personil BNNK Tuban melakukan pembuntutan terhadap paket ganja yang di antarkan kurir. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket ganja yang di selundupkan dalam paket perlengkapan bayi. 


Dari hasil pendalaman, tersangka telah melakukan transaksi ganja dengan seorang pemasok di Sumatra Utara sebanyak 5 kali sejak Maret - Juli 2021. Setiap paket ganja seberat setengah kilogram di belinya dengan harga Rp.2,5 juta. 

Paket yang di terimanya kemudian di kemas dalam kemasan lebih kecil untuk di jual kembali kepada pembeli di Malang dan Solo. Tersangka mendapat keuntungan 1 juta per paket yang di jualnya. 

“ Penjualannya hanya kepada 2 orang tersebut. Tidak ada yang di jual di Kabupaten Tuban,” sambung Made Arjana.


Ia mengungkapkan tersangka ber-KTP Riau dan menetap di Kabupaten Tuban kurang lebih 2 tahun terakhir, setelah menikah dengan perempuan asal Parengan. Sehari - hari tersangka bekerja serabutan. Himpitan ekonomi menjadi alasan tersangka melakukan jual beli barang haram tersebut. 

“ Atas perbuatannya, tersangka di ancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling berat 20 tahun bahkan hukuman mati,” jelasnya.

Made Arjana menambahkan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui jaringan pengedar ganja lainnya. BNNK Tuban akan berkoodinasi dengan BNNP Jatim mengingat kasus ini termasuk kasus lintas Provinsi sehingga perlu mendapat atensi serius.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"