Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 18 Maret 2022

Kejari Aru Eksekusi Uang Sitaan dan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Rp. 1.023.864.800,-


Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah melaksanakan eksekusi uang sitaan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi senilai Rp. 1.023.864.800 (Satu Milyar Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).

Uang tersebut dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan tinggi Ambon Nomor 13/Pid/Sus-TPK/2021 PT Amb, tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana DAUD ANTHON UBWARIN dalam perkara Penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masymkat (PNPM) Mandiri Pedesan Program MP3K1 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan Tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp. 791.203 600 (tujuh ratus  sembilan puluh satu juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah). 

Berikut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pid/Sus-TPK/2021/PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana FRES SELITANINY Alias ET dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasl Dana Desa (ADD) pada Desa Karanggull Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015-2018 sebesar Rp 232 661 200 (dua ratus tiga puluh dua Juta enam ratus enam puluh satu nbu dua ratus rupiah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang S.H.MH pada acara Press Release bersama awak media di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat (18/03/2022).

Kepada awak media Kajari Parada Situmorang yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sesca Taberiama, SH.MH bersama Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Meggi Salay, SH.MH, dan Kasubag pembinaan Jandrie R. Halauet, SH serta Kepala Seksi Perdata dan Tun, Karel Benito, SH.MH mengatakan, uang tersebut hari ini juga akan disetorkan ke 
kas negara sebagai penerima uang negara  bukan pajak.

"Ini merupakan bentuk ketegasan kita terhadap pelaku - pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru," ujar Situmorang.


Lanjut kata Situmorang, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai KUHAP yaitu pasal 270 bahwa pelaksanaan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanaakan oleh Jaksa. Juga, pasal 273 KUHP bahwa putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas oleh Negara dan disetorkan ke kas Negara.

"Jadi hari ini, uang dari tindak pidana korupsi yang sudah kita sidangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ambon kita eksekusi dan akan kita setorkan ke kas negara hari ini juga. Intinya kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dari seluruh tindak pidana korupsi yang kita sidangkan sampai saat ini," tandas Situmorang.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"