Kepulauan Aru, SNN.com - Sejumlah pramuria yang bekerja di Karaoke New Paradise Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, diketahui mendatangi Polres Kepulauan Aru untuk meminta perlindungan.
Pasalnya, Bos pemilik Karaoke New Paradise sebagai tempat Pramuria bekerja dengan inisial AL dan RWK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, para Pramuria mendatangi Polres Kepulauan Aru dengan cara melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Polres Kepulauan Aru.
Satuan Reskrim polres Kepulauan Aru di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Andi Amrin, S.Sos,. MH langsung mendatangi mess karaoke New Paradise tempat para pramuria tinggal, dan dalam waktu satu jam penyidik melakukan olah TKP dan mengambil sejumlah data penting dan barang bukti guna pemeriksaan lanjutan.
Terkait dengan tindak lanjut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Ipda Yanto Buranga yang dikonfirmasi melalui whatsAppnya menyebutkan bahwa terkait kasus pramuria yang meminta perlindungan di Polres Kepulauan Aru, sementara dalam koordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Untuk penanganan kasus pramuria yang meminta perlindungan di polres kepulauan Aru, sementara dalam proses koordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak untuk pemulangan ke Daerah masing-masing”. Tulisnya.
Dikatakan, terhadap pemilik Karaoke New Paradishe sudah dilakukan penahanan, dan proses pemberkasan tahap I sementara dilakukan dan berkas perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa.
Sementara Sumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Kepulauan Aru, kepada media ini menyampaikan informasi, bahwa jumlah pramuria yang meminta perlindungan di Polres Kepulauan Aru, sebanyak 31 orang. Dari jumlah tersebut, menurut sumber, belum ada yang dipulangkan dan semuanya masih ada di aula Polres Kepulauan Aru. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar