Banjarnegara, SNN.com - Tanah milik PT Dieng Jaya yang berada di Karang Bakal dengan luas 697 meter di klaim oleh Salafudin Desa Karangtengah Batur, sebagai tanah milik pribadi.
PT Dieng Jaya punya AJB th 2008. Th 2018 muncul Prona atas nama Salafudin. Tapi yang lucunya di th 2019 pihak Desa Karangtengah mengajukan proposal kepada PT Dieng Jaya akan meminjam tempat untuk di bangun PAMSIMAS di tempat yang bersengketa.
Salafudin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan nomor " 8/Pdt.G/2023/PN Bnr". Sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Salafudin membuat SURAT KUASA yang di kuasakan kepada Khomedi (sebagai ketua kelompok tani arwana) yang beralamatdi Desa Karangtengah Batur Banjarnegara, guna melakukan pengurusan dan melaporkan kepada pihak berwajib, serta untuk pengolahan lahan guna kegiatan pertanian kepada kelompok tani arwana Karangtengah Batur Banjarnegara, di lokasi komplek Telaga Merdada Desa Karangtengah Batur Banjarnegara, milik PT Dieng Jaya sebagai jaminan/ kompensasi terkait perkara Nomor :8/Pdt.G/2023/Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Ari karyawan PT Diang Jaya kepada awak media menjelaskan, dengan surat kuasa tersebut kelompok tani arwana merasa ada kekuatan sehingga semua lahan kosong milik PT Dieng Jaya yang berada di Telaga Merdada di garap, padahal lahan kosong tersebut sudah bekerja sama dengan Bambang Kepatihan Banjarnegara, para petani, Kades Karangtengah, Pokdarwis Buntu dan juga dengan Kantor Pariwisata Kabupaten Banjarnegara. Yang semua kerja sama itu sudah di tanda tangani termasuk dari Dinas Pariwisata Banjarnegara yang tanda tangan H Samsudin PJ Bupati Banjarnegara pada tahun 2022.
Pada tahun 2023 ada perpanjangan kerja sama, dalam perpanjangan kerja sama mereka pada melapor ke PT Dieng Jaya, bahwa haknya mereka sebagian tidak bisa memanfaatkan karena di garap oleh kelompok tani arwana.
Setelah PT Dieng Jaya tahu tanah yang telah di kerja samakan di grap oleh kelompok tani arwana, PT Dieng Jaya melakukan mediasi kepada kelompok tani arwana, lebih dari 3 kali.
Jumlah tanah yang di serobot oleh kelompok tani arwana punya Bambang 2 Hektar, punya Kades Karangtengah 1,7 Hektar, punya Pokdarwis Buntu 5000 meter dan punya Kantor Parwisata Banjarnegara 2 Hektar, itu jumlah total yang telah di serobot oleh tani arwana.
Pada hari jumat tanggl 15 September 2023 sebelum jumatan, kelompok tani arwana bertemu dengan petugas keamanan PT Dieng Jaya, salah satu kelompok tani arwana Arif Harun bicara kepada Edi Kumarun bahwa kalau mau adu banteng nanti aja habis jumatan.
Akhirnya ada 6 orang petugas keamanan PT Dieng Jaya menunggu di kantor milik PT Dieng Jaya yang berada di Telaga Merdada. Sekitar pukul 13.30 kelompok tani arwana datang kurang lebih 20 orang dengan memakai seragam warna biru, disitu awalnya mereka mediasi tentang kantor milik PT Dieng Jaya yang di pakai kelompok tani arwana dan tanah yang di serobot, salah satu dari kelompok tani arwana Aqil menarik jaketnya Lawuk, akhirnya Lawuk reflek mukul muka Aqil dan Latif juga menarik kaosnya Edi Komaru, yang akhirnya mereka berkelahi, setelah beberapa menit kelompok tani arwana lari dan di kejar oleh petugas keamanan PT Dieng Jaya tidak ketemu.
Berpapasan di desa simpangan dan di kejar yang akhirnya berjumpa di depan kantor Gio Dipa, di situ Latif sama Aqil di ajak ngomong udah ga mau, dan ada anggota pospol yang melerai kejadian tersebut dan kita di bawa ke pos pospol disitu di mediasi ga selesi, kita di bawa ke Polsek Batur untuk di mediasi, di Polsek pun ga selesai.
Pada hari rabu tanggal 18 Oktober Pengadilan Negeri Banjarnegara Dalam pokok perkara tidak dapat di terima ( niet ontvankeljke verklaad )
Dalam Rekonvensi menyatakan penggugat Rekonvensi tidak dapat di terima ( niet ontvankelij verklaad ) Kamis 19/10/2023.
Reporter : Tanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar