Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 08 Januari 2024

WOWW KEREN, PERANGKAT DESA AKTIF BISA JADI DCT PARTAI PAN DAPIL 5 KABUPATEN PROBOLINGGO

Probolinggo, SNN.com - Ketentuan peeangkat desa mencalonkan diri sebagai CALEG DPR  Terkait dengan itu, sudah dijelaskan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.

Disebutkan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan adalah bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

seluruh pejabat desa berkewajiban mengundurkan diri dari jabatan di tingkat desa. Hal ini berlaku bagi seluruh petugas pemerintah desa.

Nurul Jadid CALEG Partai PAN DAPIL 5 dengan nomor urut 1 adalah perangkat desa aktif di desa Keramat Agung Kec. Bantaran Kabupaten Probolinggo.

Saat beberapa pihak mengonfirmasi ke KADES, KADES membenarkan "Ya benar, ada perangkat saya yang aktif menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, dari Partai PAN dengan nomor urut 1," terang KADES.

Salah satu CALEG dari partai lain juga menjelaskan kepada kami, “kejadian ini sama dengan merusak citra dan nama baik desa, perangkat desa wajib memberi contoh kepada masyarakat agar tidak melanggar peraturan”, terangnya.

Kami selaku awak media SNN akan terus menekan pihak – pihak KPU dan beberapa pihak terkait agar segera menindak lanjutinya. (Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"