Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 21 April 2019

Jaksa Diminta Usut ADD dan DD Nafar

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru diminta mengusut Anggaran Dana Desa (ADD)  dan Dana Desa (DD) Nafar, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku karena kuat dugaan sarat dengan korupsi.

Demikian pernyataan Sekretaris BPD Nafar, Deki Marguly bersama sejumlah tokoh masyarakat Nafar kemarin (20/04).

Mereka mengaku, ADD dan DD Nafar Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018, diduga kuat sarat korupsi karena dalam laporan pertanggungjawabannya ditemukan banyak kegiatan yang dilaporkan oleh Kades Vecky Gandakary fiktif.

Selain melakukan penyelewengan ADD dan DD, kades Vecky Gandakary juga telah menyalahgunakan wewenang.

“Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya ada step-step dalam penggunaan dana desa. Tetapi untuk Vecky Gandakary, dana desa dikendalikan sendiri. Tanpa melalui persetujuan pihak pihak terkait." ujar mereka.

Lanjut mereka mengaku, semua dana desa dikendalikan sendiri. Seharusnya dana desa tersebut dipegang oleh Bendahara Desa, tetapi oleh kades Vecky Gandakary,  semua dana desa disimpan dan dikelolah sendiri.

Namun, seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan perbaikan sarana publik yang dikerjakan oleh sang kades, terdapat banyak sekali keganjalan.

"Kami menemukan banyak sekali keganjalan dalan pertanggungjawaban dana desa yang dibuat kades Vecky Gandakary setelah LPJ dana desa kami minta dan kami pelajari" kata mereka seraya menyerahkan LPJ dana desa Tahun 2016, 2017 dan 2018.

Sekedar untuk diketahui, sesuai LPJ dana desa Nafar Tahun 2016, 2017, dan 2018 ditemukan sejumlah laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan merugikan negara sebesar Rp. 350 juta.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"