Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 28 April 2019

Pemilu Di Kepulauan Aru Sarat Pelanggaran, 4 TPS PSU

Amram Bugis SE
Dobo, sorotnuswantoronews.com - Pemilihan Umum presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif, 17 April 2019 telah berakhir. Khusus untuk Pemilu Legislatif, tentu setiap calon memiliki keinginan untuk menang.

Untuk mencapai kemenangan setiap calon melakukan pendekatan dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan pendekatan keluaraga, pendekatan dengan memberikan konsep politik yang bersih, tetapi ada pula dengan pendekatan politik Kotor, yaitu Politik Uang, Politik memberikan Sembakau, politik dengan cara mengintimidasi, mengancam tetapi juga pendekatan kepada Penyelenggara dalam hal ini KPPS dan PPS.

Dari sinilah kemenangan setiap calon sudah bisa diukur oleh masyarakat, apakah calon menang dengan cara politik bersih ataukah dengan cara melakukan pelanggaran terhadap peraturan tentang Pemilihan Umum. 

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Amram Bugis, SE, Pemilihan Umum di Kepulauan Aru, diduga sarat dengan berbagai Pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan temuan sejumlah pelanggaran oleh pihak Panwaslu dengan jajarannya dibeberapa tempat dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda.

Diantaranya, yang disebutkan, Amram Bugis adalah TPS di desa Wahngula-ngula pelanggarannya adalah Pemilih dengan KTP dari Luar ikut coblos.

Menurut Amram ini melanggar ketentuan Undang-Undang tentang pemilihan Umum, sehingga sudah keluar rekomendansi tanggal 27 April dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk dapil Pulau-Pulau Aru, ada 3 TPS merupakan pelanggaran administrasi, yang sementara diproses yaitu TPS 03, TPS 33,dan TPS 41 keluarahan Siwalima.

Pelanggaran di kecamatan Aru Tengah, di Desa Juring. Kasus pelanggarannya adalah KPPS Coblos sisa Surat Suara untuk calon tertentu. sama juga di Desa Maijuring, Desa Batuley KPPS bagi-bagi Surat Suara Sisa untuk di Coblos.

Pelanggaran disejumlah TPS tersebut menurut Amram sudah masuk dalam Rekomendasi untuk PSU. Ada lagi pelanggaran di Desa Juring, kasusnya adalah KPPS coblos Sisa Surat Suara untuk calon tertentu. sama halnya juga di Desa Batuley, di Trans Maijuring, mereka bagi-bagi Surat Suara Sisa untuk dicoblos. Dan itu akan di PSU, "tegas Amram.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"