Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 03 April 2019

Pekerjaan Jalan Desa Mangkrak, Kades Jembayat Di Laporkan Ke Polres

TEGAL, sorotnuswantoronews.com - Seorang Kades di wilayah Kec. Margasari, Kabupaten Tegal berinisial PA dan Rekanan berinisial HIS, di kabarkan Dilaporkan Ke POLRES Slawi terkait Pinjaman Pendanaan dengan Perjanjian Bagi Hasil keuntungan Proyek dari Pihak ke Tiga untuk Proyek APBDes tahun anggaran 2018 di Desanya.

Informasi yang di peroleh media ini menjelaskan, Proyek pemindahan Jalan (APBDes 2018) sebelum dilaksanakan, Kades PA sudah mencairkan anggaran DD sejumlah 180.000.000 (Rp. 130.000.000 untuk Pekerjaan Pemindahan Jalan Ranca Keling Desa Jembayat, Kec. Margasari, Kabupaten Tegal, sisa nya untuk Pengaspalan di titik yang lain.

Berarti, untuk proyek pemindahan Jalan Ranca Keling dengan RAP senilai Rp. 130.000.000 dana nya sudah Ready dari DD, sebelum pekerjaan di laksanakan.

Selanjutnya pekerjaan di kerjakan oleh Rekanan (HIS) , Namun, Rekanan (HIS) untuk mengerjakan Proyek Pemindahan Jln Ranca Keling/mengajukan Pendanaan kepada Pihak lain (Pihak ke tiga) perorangan Senilai 110.000.000, tentu dengan kesepakatan Sharing keuntungan dari Proyek tersebut.

Pada saat Pihak ketiga Menagih uang nya, baik Rekanan (HIS) dan Kades (PA) tidak mampu mengembalikan Sejumlah Dana yang di pinjam dengan pembagian keuntungan proyek tersebut. Pihak ketiga inilah yang Melaporkan Sdr. HIS (Rekanan) dan Kades PA ke POLRES.

Mengapa Kades PA ikut dilaporkan, karena Kades (PA) berdasarkan Keterangan Rekanan (HIS) pada saat di tagih oleh Pihak ketiga, (HIS) Mengatakan bahwa Kades (PA) ikut menggunakan Dana yg dari Pihak ke tiga/si Pelapor.

Sementara itu, informasi yang di dapat sorotnuswantoronews.com bahwa pekerjaan pemindahan Jalan Ranca Keling Desa Jembayat tersebut MANGKRAK.

Kades PA saat di hubungi media ini untuk klarifikasi, HPnya sedang tidak aktif.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Sejak awal, prosedur syarat Pengalihan Fungsi lahan nya pun tidak terpenuhi. Anggaran dari DD habis, dari Pihak ke tiga juga habis.

"kemana saja habisnya?, "ujarnya penuh tanya.

Ia menambahkan, kasus ini harus diusut dengan tuntas oleh Polres Tegal. karena anggaran dana desa untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.

Reporter : Wafa
Editor     : Wafa

1 komentar:

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"