Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 28 April 2019

Panwaslu Tidak Temukan Bukti Indikasi Anak Dibawah Umur Ikut Coblos

Daftar Pemilih Khusus (DPK) TPS di Desa Gardakau Kecamatan Aru Tengah
Dobo, sorotnuswantoronews.com - Didesa Gardakau, Kecamatan Aru Tengah Benjina, terindikasi Anak Dibawah Umur Ikut Coblos pada Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019. Indikasi ini kemudian dilaporkan kepada Pihak Panwaslu Kepulauan Aru untuk ditindak lanjuti.

Konfirmasi media ini dengan ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Amram Bugis SE, selasa (23/04/19) diruang kerjanya, Amram mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat informasi tentang, ada anak dibawah umur yang ikut Coblos di Desa Gardakau, pihaknya bersama Polisi turun ke TPS Desa Gardakau, dan dari hasil investigasi, pihak Bawaslu bersama timnya tidak menemukan bukti adanya anak dibawah Umur yang ikut Coblos.

“setelah kita turun, periksa dari daftar C.6. KPU itu dia ada, dan bukan anak dibawah umur, hanya bentuk fisiknya kecil. Jadi di Desa Gardakau itu informasinya ada anak kecil yang ikut coblos, ternyata postur saja yang kecil, tetapi sesuai KTP dan C.6-KPU dia sudah dewas dan memenuhi syarat untuk memilih, "Jelas Amram.

Dari Keterangan Ketua Panwaslu diatas, Publik menilai ada unsur pembohongan publik. karena sesuai Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau C.6-KPU yang diperoleh dari Pengawas Desa, Viktor Lum, terdapat catatan yang kuat indikasi, anak dibawah Umur benar-benar disertakan dalam pemilu untuk mencoblos pada tanggal 17 April 2019.

Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada kolom nomor urut tercantum angka (3), pada Kolom KK, tercantum angka (8107032602080009), pada kolom NIK tercantum, angka (8107032404030001), Pada Kolom Nama tercantum nama, (Dance Remon Lum), pada kolom Tempat Lahir, tercantum tempat (Gardakau), pada Kolom tanggal Lahir, tercantum tanggal (14/05/2002) . pada kolom status Perkawinan tercantum (Belum).

Dari data lain yang dihimpun media ini, juga kuat indikasi anak dibawah Umur disertakan dalam pemilu didesa Gardakau, 17 April 2019. Sesuai Kartu Keluarga yang diperoleh media ini, Kartu Keluarga tersebut bernomor, 8107032602080009 nama Kepala Keluarga DANIEL LUM, Alamat DESA GARDAKAU Kecamatan Aru Tengah. Pada Kolom Nomor Urut tercantum angka (3), Pada Kolom Nama tercantum nama, (Dance Remon Lum), pada kolom NIK tercantum, angka (8107032404030001), pada kolom jenis kelamin (Laki-laki), pada kolom Tempat Lahir, tercantum tempat (Gardakau), pada Kolom tanggal Lahir, tercantum tanggal (14/05/2002), pada Kolom Agama (Kristen), Pada Kolom Pendidikan, Tamat (SD/sederajat), Pada kolom status Perkawinan tercantum (Belum Kawin).

Oleh karena kuat indikasi, serta didorong oleh sejumlah Caleg, Pemungutan Suara Ulang dilakukan pada tanggal 27 April 2019. Panwas Desa Gardakau, Viktor Lum, yang dikonfirmasi melalui Hendphon genggamannya, sabtu (27/04/19), mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Gardakau, dilakukan untuk 2 TPS yaitu TPS 1, dan TPS 2. Waktu pelaksanaan PSU, dilakukan pada malam hari sekitar jam 19.00 sampai selesai.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"