Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 28 April 2019

Aru Tuan Rumah Rapat Pemutahiran Data TLHP APIP

Dobo, sorotnuswantoronews.com - Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai Tuan Rumah atas kegiatan Rapat Pemutahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019. Rapat pemutahiran data tersebut, berlangsung di gedung Sitakena Dobo, Rabu (24/04/2019).

Hadir sebagai Peserta Rapat adalah, Sekertaris Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Kementrian dalam Negeri, Inspektur Provinsi Maluku, BPKAD Provinsi Maluku, para Wakil Bupati seprovinsi Maluku, Inspektur, seprovinsi Maluku, unsure Forkopinda  Kbupaten Kepulauan Aru, serta OPD Kabupaten Kepulauan Aru.

Kegiatan dibuka oleh staf ahli Gubernur bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Bpk. Ronny. SW Tairas, S.Sos. ditandai dengan pemukulan tifa.

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE yang berkenan hadir sekaligus membacakan Sambutan Bupati Aru, dan dalam sambutannya,  Bupati mengatakan, “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai perangkat Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang strategis dalam mengawal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan Sumber Daya yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal.

APIP juga sebagai pendeteksi dini praktek-praktek curang dan menyimpang dalam pengelolaan keuangan maupun asset daerah yang mengakibatkan terjadinya korupsi di Daerah. Mengingat peran APIP yang begitu strategis, yang diperkuat dengan berbagai regulasi, maka APIP perlu terus membenahi diri dalam menjawab tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, saat ini dan masa depan.
,

Staff Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Gubernur Maluku, Bpk. Ronny. SW Tairas, S.,Sos. Berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat, yang ditandai dengan pemukulan tifa. Dalam sambutannya Roni Tairas mengatakan, ada beberapa Kompetensi yang harus di miliki oleh Auditor sebagai  dasar melakukan penilaian  budaya Risiko, antara lain; “perlu meningkatkan kompetensi pada penggunaan metode yang lebih kualitatif seperti survey dan wawancara. Survei perlu disusun, diadministrasi, dianalisa dan ditafsirkan dengan benar untuk mengidentifikasi kelemahan yang ada”.

Menggeser kebiasaan para auditor yang biasanya terlalu nyaman bermain dalam Zona aman yaitu berfokus pada fakta-fakta yang terlihat. Perlu adanya kombinasi fakta-fakta tersebut dengan intuisi dari auditor dalam melakukan penilaian atas aspek budaya tersebut. Auditor perlu meningkatkan ketrampilan komunikasi dan membangun hubungan untuk memungkinkan mereka melakukan diskusi yang lebih subjektif.

Mengakhiri sambutan, Ronny berharap, pertama; Inspektorat/APIP dapat menjadi katalisator perbaikan proses tatakelola pengadaan barang dan jasa disektor pemerintahan. Hal ini didukung dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah menggantikan Pepres No. 54 tahun 2010. Pada pasal 76 Ay. 1 sampai dengan Ay. 6 dijelaskan tentang peran yang harus dilakukan oleh APIP, yaitu tugas Pengawasan APIP dilaksanakan sejak tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.

Hal ini berbeda dengan peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, dimana peran pengawasan dari Inspektorat/APIP dijelaskan secara terbatas, termasuk ruang lingkup pengawasan yang dapat dilakukan. Kedua; 31 kegiatan pengawasan mandatory yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah dan Inspektorat sebagaimana diamanatkan pada peraturan menteri dalam Negeri No. 35 tahun 2018 tentang kebijakan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2019, dan peraturan menteri dalam Negeri No. 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Olehnya itu sangat diharapkan agar dapat menjadi perhatian para Bupati/Walikota dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas pengawasan. Ketiga; selain 31 kegiatan mandatory tersebut, Inspektorat juga diwajibkan melakukan reviu sebagai syarat penyaluran Dak Fisik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan mentri keuangan Republic Indonesia No. 121/Pmk.07/2018 tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 50/Pmk.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"