Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 06 Mei 2021

AMANKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT AKBP IRWAN YULI PRASETYO LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPS KETUPAT 2021


Kutai Barat SNN.com - Sesuai instruksi pemerintah pusat dan tim gugus covid nasional mengeluarkan aturan larangan mudik pra lebaran Idhul Fitri 1442 H (13 Mei M).
Kepolisian resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) laksanakan apel dalam rangka operasi ketupat 2021 di halaman Polres Kubar Barong Tongkok Rabu (5/5/2021)

Bertindak pimpinan apel wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan, perwira apel AKP Alimuddin, komandan apel IPDA Mangapul Parlindungan dan dihadiri Kesatuan TNI AD/AU 1 Pleton, Kesatuan Polri 1 Pleton Sat Sabhara, 1 Pleton Sat Lantas, 1 Pleton Sat Intelkam, 1 Pleton Gabungan Sat Reskrim, Resnarkoba dan Tahti, 1 Pleton Gabungan Staf Polres. Sementara, Kesatuan Non TNI/POLRI: 1 Pleton Dinas Perhubungan, 1 Pleton Satpol PP dan sejumlah kendaraan dinas dari berbagai kesatuan.

Dalam sambutan tertulisnya wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan meminta masyarakat mengikuti aturan yang di keluarkan pemerintah pusat, provinsi dan Pemda Kutai Barat.

"Masyarakat hendaknya selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tim covid diberbagai tingkatan. Aturan ini berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang,"tegas wakil Bupati.

Ia menambahkan, marilah kita semua menjaga kesehatan kita masing-masing, sebab dengan membiasakan pola hidup bersih dan disiplin Prokes maka dapat dipastikan kita bisa memerangi penyebaran dan menekan terkonfirmasi Covid-19 ini,"ujar Edyanto Arkan.

Selain aturan pemerintah pusat, menyusul surat edaran (SE) Gubenur Kalimantan Timur Nomor : 550/2341/2021/Dishub tertanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di Wilayah Kalimantan Timur.

Ditambah lagi SE Bupati Kutai Barat Nomor 070/1174/Org-TU.P/IV/2021 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar Daerah Dan / Atau Mudik Dan / Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi  Covid-19.


Wakil Bupati Edyanto Arkan menegaskan jika ada yang masih nekat mudik akan kita tindak tegas.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dilarang berpergian. Meski demikian masih ada pengecualian terutama diperuntukkan bagi masyarakat yang ada kebutuhan mendesak seperti sakit atau melahirkan. Sanksi dan teguran akan kita berlakukan bagi pegawai baik lisan hingga sanksi administratif bagi pegawai PNS non PNS,"kata Edyanto Arkan.

Sementara, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo menegaskan. Bagi masyarakat yang nekat mudik akan kita periksa KTP atau identitas lainnya dan jika berasal dari luar daerah maka diminta harus kembali ke daerah asalnya,"tegas Kapolres Kubar.

Masih kata Kapolres. Tim gabungan mendirikan tiga posko yang digunakan tim terpadu.
"Ada pos penyekatan, pos pelayanan dan pos pengamanan. Tiga posko akan kita sebar di beberapa titik seperti jalan Poros Jempang, Muara Lawa, Siluq Ngurai, Jengan Danum dan Bongan.

"Untuk memperkuat satuan tim ini yang terdiri TNI-Polri juga ada tim medis dari dinas Kesehatan yang bertugas melakukan Rapid Antigen bagi mereka yang mudik. Jika ada yang memang emergency atau keperluan mendesak akan ditangani langsung petugas Dinas Kesehatan lakukan Rapid Antigen. Kalau ternyata positif langsung di karantina dan apabila negatif ya silahkan dilanjut,"ucap AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Pemberlakuan larangan mudik berlaku secara umum termasuk pengusaha angkutan umum. Baik transportasi darat, sungai dan udara.
“Angkutan umum hingga saat ini masih dilarang sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah,"pungkas Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.,S.I.K.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"