Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 16 Mei 2021

Pengelola Usaha Pariwisata Kabupaten Probolinggo Wajib Tegakkan Prokes Secara Ketat


Probolinggo, SNN.com - Pengelola usaha pariwisata (hotel, homestay, restoran, rumah makan, transportasi wisata dan biro perjalanan wisata) di Kabupaten Probolinggo wajb menegakkan protokol kesehatan secara ketat pada masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 556/357/426.118/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap aktivitas masyarakat pada liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Hari Libur Nasional di Sektor Pariwisata pada masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolri melalui telegram tanggal 30 April 2021 Nomor : STR/336/IV/PAM.3.2/2021 dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, utamanya kegiatan di sektor pariwisata (sarana transportasi, restoran, rumah makan, kedai makan dan hotel/penginapan/homestay).

Dalam SE tersebut Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo meminta para pengelola usaha pariwisata agar mempersiapkan segala potensi penanggulangan Covid-19 baik personal kesehatan maupun sarana penerapan protokol kesehatan.

Pengelola usaha pariwisata berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten apabila di lapangan terjadi hal-hal yang akan berpotensi akan tersebarnya Covid-19.

“Pengelola usaha pariwisata wajib menegakkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menerapkan 5M bagi pengelola dan pengunjung, yaitu memakai masker, mencuci angan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumuman serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” demikian isi petikan SE Bupati Probolinggo tersebut.

Selanjutnya pengelola usaha pariwisata agar membentuk Satgas Covid-19. Pengelola usaha pariwisata melakukan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 25% dari kunjungan normal dan dilarang menggelar hiburan kesenian/musik.

Mendorong peran serta wisatawan, masyarakat dan dunia usaha untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya penanggulangan tersebarnya Covid-19. Bagi pengelola usaha pariwisata dan pengunjung akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Reporter : Maya
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"