Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 11 Juli 2021

Kepolisian Republik Indonesia Mengingatkan Penjual Dan Pembeli Tentang Pembatasan Jam Malam Di PPKM Darurat


Tuban, SNN.com - Penjual dan pembeli yang masih melakukan kegiatan atau aktivitas saat waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB, di ingatkan oleh Kepolisian untuk menutup usahanya, Minggu ( 11/07/2021 ).

" Kami mengingatkan kepada mereka dalam berjualan maupun kepada pembeli, bahwa dalam PPKM Darurat ada ketentuan jam malam," beber Waka Polsek Widang IPTU Ali Mas'ud, S.H., di lokasi.

Kami mengingatkan pedagang dan pembeli, bahwa saat ini sedang berlaku PPKM Darurat, di mana aktivitas masyarakat di luar rumah di batasi hingga pukul 20.00 WIB.

" Kita sampaikan bahwa tidak ada pelayanan untuk makan di tempat, selama pemberlakuan PPKM Darurat, di terapkan sistem take away," sambung IPTU Ali Mas'ud.

Himbauan Kita sampaikan dengan santun dan humanis, namun tegas, bukan dengan cara kekerasan. Ini sesuai arahan Bapak Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., supaya petugas santun dan sabar dalam melaksanakan tugasnya," tandas IPTU Ali Mas'ud.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"