Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 22 Maret 2021

Buntut Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Sugihwaras Melibatkan 2 Perangkat Desa


Nganjuk, SNN.com - Mantan Kepala Desa Sugihwaras Heri Indiyanto yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai terpidana kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa akhirnya terkuak dan melibatkan 2 perangkat desa lainnya (22/03/21).

Dua mantan perangkat Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk antara lain Sutrisno dan Rudi Setiawan keduanya terbukti bersalah ikut membantu  melancarkan  korupsi mantan kadesnya pada tahun 2017 silam.

Sutrisno  merupakan mantan bendahara desa dan Rudi adalah mantan Sekretaris Desa Sugihwaras, keduanya kini menjadi tersangka setelah mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto  yang terlebih dahulu menjadi terpidana menyebut namanya yang ikut membantu dalam melakukan aksi mengembat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, tersangka Sutrisno dan Budi keduanya ikut aktip memuluskan  mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto dalam dalam mengembat Dana Desa tahun 2017.


Sutrisno yang merupakan mantan bendahara desa,  bersedia menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa yang isinya penuh dengan rekayasa dan fiktif.

Menurut Andie, bendahara dalam perannya membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang fiktif untuk memuluskan rencana mantan Kades Sugihwaras tersebut.

Mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto menjadi terpidana kasus korupsi DD Desa Sugihwaras pada tahun 2017 silam yang dibantu Sutrisno dan Rudi dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif.

" negara dirugikan sekitar Rp 661 juta  atas rekayasa LPJ Dana Desa pada tahun 2017, tersangka Sutrisno dan Rudi terancam pasal 2 dan 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, "ungkap Nophy.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi surabaya pada hari jumat tanggal 19 maret 2021 lalu dan pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan kedua tersangka.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"