Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 21 Maret 2021

Dua Pengusaha Kayu Asal Kepulauan Aru Ditahan di Rutan Polda Jatim


Kepulauan Aru, SNN.com - Dua Pengusaha kayu asal Kepulauan Aru berinisyal WD dan JH kini ditahan rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur (Jatim), untuk diperiksa sebagai tersangka.

WD (49) adalah pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jl. Rabiajala, tepatnya sipur pantai,  sedangkan JH (38) adalah pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jl. Djalabil.

Keduanya ditahan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada hari Jumat (19/3/2021).

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari hasil pengaduan masyarakat Aru kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diketahui melakukan pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.

Menurut informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa WD dan JH pemilik perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).


Balai Gakkum KLHK Jabalnusra kemudian menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO WD dan JH selaku pemilik perusahaan.

Kedua tersangka selanjutnya akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Untuk diketahui, aktivitas tersangka WD yang juga berprofesi sebagai  guru di SMA Negeri 1 Dobo, Kepulauan Aru  bersama rekannya JH ini, sudah lama berlangsung dan meresahkan warga di daerah berjuluk kota mutiara itu.

Hal ini sudah tidak menjadi rahasia lagi karena sebagian besar warga tahu aktivitas mereka. Apalagi kayu-kayunya dimuat di dermaga. 

Lucunya, dari hasil temuan Tim Gakum, izin penebangan ke dua tersangka ada di tempat lain, tapi penebangannya di tempat lain. 

Herannya lagi, keduanya mendapat izin dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, tapi tidak sesuai dengan lokasi. 

Hal ini menunjukan bahwa,  kuat dugaannya pihak dinas kehutanan Provinsi Maluku mengeluarkan izin namun tidak ada penijauan lokasi sebelum izin dikeluarkan.

Misalnya ada satu izin yang ternyata daerah kecil di wilayah Aru Utara yang tidak memiliki hutan kayu, hanya ada hutan mangrove dan bebatuan. 

Itu sebabnya saat penyidik dari Gakkum ke lokasi dan mengecek dengan GPS, izin penebangannya di tempat lain sedangkan lokasi penebangannya di tempat lain.

Misalnya, WD ijin lokasinya di Desa Lutur, Kecamatan Aru Selatan, sedangkan penebangannya dia lakukan di Desa Kumul, Kecamatan Aru Utara Batuley dan Desa Kobraur Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Sedangkan tersangka JH izinnya di Pulau Gofanaijurin, Desa Jursiang, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, padahal lokasi penebangannya di Pulau Kobror, Desa Wakua, Kecamatan Aru Tengah.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"