Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 31 Maret 2021

Diduga Mengatasnamakan Garnisun (TNI) Oknum Karyawan PO. Jawa Indah Trasindo Peras Crew


Probolinggo, SNN.com -  Transportasi umum yang ada di Indonesia sangat dibutuhkan oleh segala lapisan masyarakat kaya maupun miskin untuk keperluan bepergian antar kota maupun antar provinsi khususnya bus PO. Jawa Indah Trasindo yang berdomisili kantor di Ajung kabupaten Jember jawatimur yang mayoritas trayeknya Banyuwangi hingga Surabaya.

Namun tak sedikit dimasa pandemi covid-19 banyak keluhan dari para kru/awak bus terhadap biaya hidup serta kebutuhan yang tidak tercukupi  mulai dari keluhan kernek, kondektur hingga sopir bus sangat merasakan dampak pandemi  covid-19 mulai dari segi pendapatan sampai sepi nya penumpang yang berjalan cukup lama mulai awal adanya pandemi covid19 hingga saat ini, Rabu 31-03-2021.

Mendapatkan informasi media SNN.com masyarakat bahwa ada dugaan tarikan dana keaamanan untuk oknum anggota garnisun  Kurang lebih sebesar Rp 15.000 kepada setiap awak bus/kru Jawa Indah Trasindo, yang ditarik setiap hari oleh pihak oknum kontrol yang berinisial MSW.

Sehingga SNN.com bergegas mengkonfirmasi kepada bagian kontrol lapangan PO. Jawa Indah Trasindo yang bertugas di Probolinggo yang berinisial MSW saat ditemui di depan kantor Pos leces, ia membenarkan bahwa adanya tarikan uang kurang lebih sebesar Rp.15.000 kepada awak bus untuk dana keaamanan lapangan yang setiap hari ditarik kepada awak bus/kru dan setiap bulan disetor untuk oknum anggota garnisun disurabaya, namun oknum bagian kontrol PO. Jawa Indah Trasindo yang bertugas di Probolinggo yang berinisial MSW.
Terkait surat edaran atau surat bukti penarikan dana keaamanan lapangan dari pihak perusahaan, bahwa ia mengatakan "tidak ada bukti surat pak"untuk tarikan dana keaamanan lapangan"saya hanya disuruh oleh pengurus kantor, dan juga saat disentil terkait perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan serta jaminan sosial terhadap kru/awak bus ia mengatakan gk ada perjanjian ataupun jaminan sosial terhadap kru/awak bus, "saya hanya ditugaskan saja untuk narik dana keaamanan lapangan aja dan untuk jaminan sosial juga gk ada", katanya.

Ketua LSM PASKAL saat di temui dikantornya ia mengatakan bahwa setiap perusahaan yang berbadan hukum atau yang sudah resmi harus berdasarkan dengan tanda bukti resmi dari perusahaan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan kepada karyawan/kru nya sendiri, akan tetapi ketika ada dugaan terkait uang keamanan lapangan   yang dilakukan oleh pihak oknum kontrol lapangan yang berinisial MSW itu merupakan suatu tindakan tindak pidana pemerasan terhadap kru/awak bus dengan alih-alih biar aman busnya tidak dilempar batu kaca  bus nya, bahwa sudah jelas dalam kitab undang-undang  hukum pidana (KUHP) bab XXIII tentang pemerasan bahkan ketika suatu perusahaan tidak mendaftar kan kru atau awakbus itu juga suatu merupakan tindak pidana karena sudah jelas dalam peraturan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bab XV pasal 55 yang berbunyi : pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1 milyar. dan pasal 19 ayat 1 dan 2 berbunyi: 1) pemberi  kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.

2) pemberi kerja wajib membayarkan dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS .

Dan juga dalam suatu perjanjian kerja yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tentang PKWT dan PKWTT terhadap perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.
Kami dari PASKAL akan melaporkan ini kepada instansi yang terkait dan kami akan juga kordinasikan langsung kepada pihak garnisun disurabaya.dan bersambung.

Reporter : Rudi
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"