Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 31 Maret 2021

Proses Hukum Berlanjut Atas Dugaan Pemalsuan Akta Notaris di Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Terkait pelaporan Bagus Setyo Nugroho pada hari sabtu, tanggal 20 maret 2021 sekitar pukul 15.06 wib di Polres Nganjuk tentang Dugaan Pemalsuan Akta autentik, Penggelapan dan Penggelapan dalam jabatan mulai diproses (31/03/21).

Sesuai dengan STPL ( surat tanda penerimaan laporan) Nomor : TBL-B/14/lll/RES 1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk  menyangkut 3 nama terduga yakni kantor Notaris jln Ahmad Yani Gang jeruk Rt 03 Rw 07 kelurahan  Tanjunganom Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Nomor 107 atas nama Notaris FKS, MBH warga Pace Nganjuk dan ML yang juga menjabat salah satu Kepala Desa di Ponorogo.

Perihal pengelolahan tambang CV Adhu Djojo dengan Akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo Nomor 11 tertanggal 1 Oktober 2019 dengan alamat jln Imam Bonjol No 42 Kota Kediri yang mana pelapor memiliki saham 10 % (sepuluh persen) atau sejumlah Rp 100.000.000. ( seratus juta rupiah) namun setelah di akuisisi pada bulan Oktober 2020 perusahaan berpindah lokasi di Dusun Bulu Rt 05 Rw 05 Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan dikelola saudara MBH sebagai terlapor 2.

Ml saat ditemui awak media dibalai desa Sumber rejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo sekitar pukul 08.30 wib pada hari kamis tanggal 25 maret 2021 mengatakan sebagai Komisaris CV Adhi Djojo benar  dirinya disitu dlaporkan juga oleh Bagus dalam dugaan Pemalsuan Akta Otentik.

"Menurut ML kalau memang saya bersalah saya akan tetap menghormati apapun  keputusan hukum," ungkap ML.


Bagus Setyo Nugroho ketika ditemui awak media mengatakan kalau dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan dengan 28 pertanyaan, data semua sudah lengkap tinggal tunggu proses hukum berjalan.


Kuasa Hukum Bagus, Hariono SH ketika ditemui awak media mengatakan, Klien kami tidak pernah menghadap Notaris tapi ditulis menghadap dan muncul Akta 105 dan 106 tentang peralihan saham   disini kami sebagai kuasa hukum bertanya tanya kalau Akta itu berdasarkan keinginan para pihak disini ada satu pihak yang tidak hadir tetapi seorang nptaris berani membuatkan Akta yang sudah bernomor Akta dan tanggal yang akhirnya dimunculkan nya AHU tersebut.

"Kami menduga Akta tersebut palsu dan intinya klien kami sangat dirugikan karena selain kehilangan jabatan , modal juga tidak kembali," pungkas Hariono.

Reporter : Team
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"