Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 29 Maret 2021

Kedapatan Bawa Shabu Warga Baron dan Tanjung Anom Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Peredaran narkoba diwilayah Nganjuk sudah sangat meresahkan masyarakat dan itu membuat Satresnarkoba Polres Nganjuk harus kerja lebih giat lagi dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya (29/03/21).

Kerja keras Satresnarkoba Polres Nganjuk membuahkan hasil, ini dibuktikan  pada hari minggu tanggal 28 maret 2021 sekitar pukul 18.00 berhasil mengamankan tersangka diwarung kelurahan Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan hari ini senen 29 maret 2021 sekitar pukul 04.00 petugas juga mengamankan satu tersangka lagi dirumah Dusun Waung Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang diamankan petugas antara lain JS (28thn) warga Dusun Kedungregul Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk dan DA (22thn) warga Dusun Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.


Dari tersangka JS petugas petugas mendapatkan barang bukti shabu dengan berat 0.22 gram dan 0.07 gram, 1 buah Hp Merk Oppo tipe 1201 warna putih serta 1 Unit sepeda motor Merk Suzuki Smas warna hitam biru, sedangkan dari tersangka DA petugas juga menyita barang bukti shabu dengan berat 0.34 gram, 0.28 gram, 0.09 gram, seperangkat alat hisap shabu dan Hp Merk Samsung A1 Core warna hitam.

Setelah diinterogasi DA mengaku mendapatkan shàbu dari temannya yang bernama panggilannya BOS (DPO) warga Surabaya yang masih dalam pengembangan petugas Satresnàrkoba Polres Nganjuk.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ditangani Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"