Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 16 Maret 2021

Pingin Kaya, Justu Menderita Kerugian Ratusan Juta


Gunungkidul, SNN.com,- Sungguh nasib apes yang menimpa Rudi Setyawan warga Padukuhan Rejosari, Kemadang, Tanjungsari , Suparno warga Gedangan, Karangmojo, dan juga Agus Riyanto warga kalangan I, Kalangan, karangmojo, harus mengalami kerugian mencapai 622,5 juta. Hal ini karena Tergiur untuk menjadi orang kaya, tiga warga Gunungkidul justru menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh BW beserta Istrinya SY, warga Dusun Pelem Rt 008,Rw 02, Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan GA warga Kampung Calung, Rt 002, Rw 01, Kota Baru, Serang, Banten.

Seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana Putra saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul bahwa,  peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020 tahun lalu, dimana ketiga tersangka menawarkan dapat membantu mendapatkan kekayaan kepada para korbanya.

“Tersangka menjanjikan dapat menarik uang ghaib sebesar Rp 17,3 Milyar rupiah.”jelasnya Selasa (16/3/2021).

Berdalih untuk melakukan ritual penarikan uang ghaib, para tersangka meyakinkan kepada korban untuk memberikan sejumlah uang, agar proses penarikan berjalan lancar, dan uang ghaib dapat dipergunakan.

“Para korban percaya begitu saya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 622,5 juta rupiah"


Namun sampai batas waktu yang ditentukan ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Berulang kali menghubungi DW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan justru nomor yang biasanya digunakan tidak bisa dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya ketiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul, imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Ryan juga menambahkan setelah adanya laporan tersebut, anggota Pidsus lantas bergerak melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa BW dan SY yang merupakan pasangan suami istri tersebut berada di wilayah Grobogan. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“Sedangkan GA masih dalam proses pengejaran petugas, karena yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya.” Imbuhnya

Dan dari tangan pelaku kita amankan uang 50 juta rupiah, sepeda motor, handphone, dan 2 unit mobil. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah ada korban-korban lain di wilayah Gunungkidul ataupun kabupaten kota lainnya, "tambahnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto juga menyampaikan bahwa, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP ( penipuan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Junto pasal 55 KUHP ( turut serta) dengan ancaman hukuman sama dengan pasal pokok yaitu 4 tahun penjara, atau pasal 56 KUHP ( membantu melakukan)  atau Pasal 372 KUHP ( penggelapan) dengan anacaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Saat ini Pelaku sudah di lakukan penahanan di Rutan Polres Gunungkidul guna menunggu proses penyelidikan, "Pungkas Kasubag Humas.

Reporter : Asih.
Editor      : Mas Pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"