Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 21 Maret 2021

Operasi Yustisi Gabungan Polres Kodim 0814 Satpol PP dan dishub Kabupaten Jombang Terus Dilaksanakan


Jombang, SNN.com - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covod 19 yang sangat meresahkan masyarakat Jombang, itu semua menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Jombang (21/03/21).

Minggu tanggal  21 maret 2021 sekira jam 09.00 WIB, bertempat di jln raya perempatan Stadion Jombang telah dilaksanakan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka penerapan Inpres No 6 tahun 2020 tentang  Disiplin Protokol Kesehatandan Perda Prov Jatim No 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 .

Giat yang dilaksanakan dan diikuti 41 personil gabungan itu antara lain, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP M. Mukid SH.,KBO Sat Bimas, Kasitipol,  Paurmen Bag Ren, 5 anggota Dishub Kabupaten Jombang, 5 anggota Kodim 0814, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Polisi Militer Jombang.


Dalam operasi gabungan petugas gabungan mendapati 161 pelanggar Protokol Kesehatan dengan rincian, 5 KTP yang disita, 146 teguran lisan dan 10 sangsi sosiàl.

AKP M. Mukid SH berharap, dengan adanya operasi yustisi ini biar masyarakat sadar kalau pendemi Covid 19 belum berakhir dan berharap masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu jaga jarak, sering cuci tangan dan selalu pakai masker.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"