Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 31 Maret 2021

Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Lamongan di Ancam Hukuman 15 Tahun


Lamongan, SNN.com –  Hanya gegara melihat rok tersingkap, seorang pria asal Kecamatan Sukorame yang berinisial K (35) gelap mata hingga mencabuli korbannya yang masih berusia 8 tahun di kandang ayam.

Perbuatan bejat pelaku itu ternyata bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pelaku pernah melakukan hal serupa dengan korban yang sama.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi cabul pelaku pertama kali pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, korban sedang bermain ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.

“Tanpa sengaja, rok yang dipakai korban ini tersingkap,” katanya.

Mengetahui itu lanjut Miko, hasrat birahi pelaku langsung tergugah tak terbendung. Ia mendekati korban dan memaksanya melakukan perbuatan cabul dengan cara memeluk dan memegang kelamin korban menggunakan tangan kanannya.

“Kejadian pertama ini dilakukan di rumah pelaku,” imbuhnya.

Miko melanjutkan, merasa aksi pertamanya berjalan lancar. Pelaku ini ternyata diam-diam mulai mengincar korban lagi. Pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali mencabuli korban di kandang ayam.

“Ketika itu korban datang ke kandang ayam untuk meminta telur,” terangnya.

Seketika, pelaku meraih tangan korban dan membaringkannya serta membuka rok. Tak sampai disitu, pelaku juga melepas celana dalam korban dan celana dalamnya.

“Pelaku berusaha memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Karena tidak berhasil, akhirnya tersangka meggunakan jari telunjuk,” bebernya.

Miko menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang dan panjang warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter : Zaenal A
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"