Nganjuk, SNN.com - Maraknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Jombang sudah sangat memprihatinkan, ini membuat Satresnarkoba Polres Jombang harus kerja extra keras siang dan malam (19/03/21).
Berbekal pengembangan informasi dari pelaku yang sudah tertangkap akhirnya pada hari selasa tanggal 16 maret 2021 sekitar pukul 00.30 Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pengedar shabu dipinggir jalan Dusun Sobontoro Santren Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Dari kedua pelaku yang diamankan itu antara lain FFS (23thn) warga Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Jombang dan MA (21thn) warga Desa Pakis Kecamatan Trowulan Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dalam penangkapan tersebut anggota kami juga menyita barang bukti shĆ bu seberat 15,62 gram, uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga dari hasil penjualan shabu dan 2 buah HP, Merk Oppo warna hitam dan Redmi juga warna hitam.
"Sementara tersangka dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang.
Kedua tersangka jelas melanggar UURI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dan bisa dijerat dwngan pasal114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1).
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar