Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 17 Mei 2021

Rudianda Petinggi Kampung Long Iram Kota Labrak 4 Poin Surat Sekda Kubar. Sri Abdal - Muhtadin: Kami Lakukan Upaya Hukum


Kutai Barat SNN.com - Pasca dilantiknya kepala Kampung Long Iram Kota kecamatan Long Iram kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada 5 April 2021 meninggalkan sejumlah persoalan.

Pasalnya. Kepala kampung terpilih Rudianda telah memberhentikan dua orang staf desa/kampung yakni Sri Abdal sebagai Juru tulis dan Muhtadin sebagai kepala urusan (Kaur) Pembangunan di kantor kepala kampung Long Iram Kota. Atas permintaan Sri Abdal dan Muhtadin kepada media ini untuk di wawancarai pada Minggu (16/5/2021).

Sri Abdal sebelumnya menjabat sebagai Juru tulis (Sekretaris) kantor kepala Kampung Long Iram Kota sempat mengajukan cuti untuk ikut berkompetisi pada pemilihan kepala kampung (Pilkam) Long Iram Kota pada 10 Maret 2021.
Berdasarkan penghitungan Pilkam kampung Long Iram Kota di menangkan Rudianda.

Seperti biasanya setiap kepala kampung yang baru di lantik melakukan pembenahan salah satunya pemberhentian staf lama dan pengangkatan staf barunya.
Atas pemberhentian kedua staf kantor kepala kampung Long Iram Kota Sri Abdal dan Muhtadin oleh petinggi Rudianda inilah akhirnya menimbulkan sejumlah persoalan dan berbuntut panjang.

"Kalau kita mengacu surat yang di keluarkan sekretaris daerah (Sekda) di tujukan ke Camat dan Petinggi se-Kubar Nomor: 412/916/DPMK-TU.P/lll/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal: Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait TINDAKAN KEPALA KAMPUNG MEMBERHENTIKAN PERANGKAT KAMPUNG DI LUAR KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara dan Kepala Kampung dengan Perangkat Kampung sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.


Atas sikap dan tindakan kesewenangan Rudianda petinggi kampung Long Iram Kota inilah membuat Sri Abdal dan Muhtadin melakukan upaya hukum.

"Kami sudah melayangkan surat perihal: Nota Keberatan atas pemberhentian sebagai perangkat kampung Long Iram Kota yang di tujukan kepada Bupati Kutai Barat FX Yapan SH Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat,"ujar Muhtadin.

Masih kata Muhtadin. Yang lebih ngawurnya lagi Keputusan Kepala Kampung Long Iram Kota Nomor: 140/05/PEM/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung Long Iram Kota Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat disebutkan pada kalimat Menimbang : a. bahwa berdasarkan Perbup Kubar Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung dan Peraturan Kampung Kalian Luar Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung Long Iram Kota Kecamatan Long Iram-Kubar.

"Ini yang paling kacau bahkan ngawur Keputusan Kepala Kampung Rudianda itu kan untuk kampung Long Iram Kota lah kenapa mengacu Peraturan Kampung Kalian Luar Nomor 141 Tahun 2018 dan poin 10 Peraturan Kampung Kalian Luar Nomor 04 Tahun 2018"kata Muhtadin.


Lebih lanjut. Tak sampai di situ kemudian Kepala Kampung Rudianda membuat surat resmi dukungan tanpa nomor dengan perihal: Pergantian Perangkat Kampung Masa Bakti 2021-2027 yang ditujukan kepada tokoh masyarakat Long Iram Kota.
Dari surat dukungan yang di buat Rudianda berjalan tersebut di dapatkan 45 orang yang ikut menandatangani sebagai bentuk dukungan.

"Ya kami selaku pihak yang diberhentikan akhirnya melakukan uji petik dilapangkan untuk membuktikan apakah benar 45 orang ikut mendukung keinginan Rudianda.
Dan akhirnya kami menemukan ada 8 orang masyarakat yang merasa tidak pernah ikut menandatangani surat dukungan yang di buat oleh Rudianda itu.

"Artinya mereka telah melakukan pemalsuan tandatangan ke 8 orang itu dan akan kita laporkan ke Polisi atas pemalsuan tandatangan ke 8 orang tersebut,tegas Muhtadin.

Secara terpisah wartawan SNN.Com melakukan wawancara eksklusif Kepala Dinas DPMK Kubar Faustinus Syaidirahman, S Sos., MM yang juga menjabat PLH Asisten l Pemda Kubar Senin 17 Mei di ruang kerjanya.

"Ya saya ada menerima surat Sri Abdal dan Muhtadin terkait persoalan itu namun masih di pelajari staf saya dan akan kita panggil Camat Long Iram dan Kepala Kampung Long Iram Kota untuk di mintai keterangannya terkait keputusan itu apa dasar hukumnya.


Nanti kami akan putuskan apakah ini cukup dilakukan perbaikan administrasi atau jika ditemukan pelanggaran yang fatal bisa jadi akan kita batalkan keputusan kepala kampung Long Iram Kota Rudianda baik terhadap pemberhentian maupun pengangkatan staf barunya.

Ia menambahkan, kami jauh sebelumnya sudah membuat surat yang ditujukan ke seluruh Camat dan kepala Kampung se Kutai Barat agar berhati-hati mengambil keputusan dan harus mengikuti pedoman sesuai peraturan dan surat Sekda Kubar.

"Jangan sampai nantinya malah berurusan dengan hukum,"pungkas Faustinus Syaidirahman, S Sos., MM Kadis DPMK dan PLH Asisten l

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"