Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 04 Desember 2021

RSUD Waluyo jati Dan RSUD Tongas Jadi sorotan LSM LIRA


Probolinggo, SNN.com - Saat ini Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo sudah sampai pada tahapan proses verifikasi data Bacakades, walaupun dari awal tahapan sudah banyak masalah dengan bermacam polemik yang terjadi. Seperti hari ini 03/12/2021 LSM LIRA melayangkan surat SOMASI kepada pemerintah Kabupaten Probolinggo, itu merupakan tindak lanjut setelah tim Investigasi DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh 2 rumah sakit yaitu RSUD Waluyo Jati Dan RSUD Tongas.

Dokumen yang diduga palsu yakni surat keterangan kesehatan rohani yang di keluarkan oleh 2 rumah sakit tersebut kepada semua Bacakades, diduga surat keterangan tersebut merupakan persyaratan wajib bagi semua Bacakades yang ingin mendaftarkan dirinya pada Pilkades serentak saat ini.

Humas LSM LIRA Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, Hari ini LSM LIRA  melayangkan surat SOMASI RSUD Waluyo jati serta d tebusi PLT Bupati Probolinggo, Panitia Pilkades Kabupaten, Dinas Kesehatan serta Mapolres Probolinggo. surat somasi yang kami layangkan, sudah di terima ,

Secara terpisah Samsudin Bupati LSM LIRA Probolinggo menyampaikan kepada awak media di kantornya, Dua rumah sakit yakni RSUD Tongas dan Waluyo Jati di duga telah melakukan Mal Praktek dengan memalsukan dokumen surat keterangan kesehatan rohani para Bacakades.

"Mengingat dua rumah sakit tersebut diduga tidak pernah melakukan tes kesehatan rohani (Kejiwaan) kepada semua Bacakades, sehingga tentunya tidak ada hasil atas tes tersebut. namun mereka mengeluarkan Rekomendasi bahwa semua para Bacakades sehat secara jasmani dan rohani, sehingga surat rekomendasi tersebut dijadikan sebagai persyaratan wajib sesuai di perbup nomor 58 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup nomor 1 Tahun 2021," kata Samsudin, Jum'at (3/12/2021).


Lanjut Samsudin, kedua rumah sakit tersebut d diduga tidak pernah melakukan tes kesehatan rohani (kejiwaan) di duga RSUD Tongas tidak mempunyai Dokter spesialis kejiwaan . Berdasarkan hasil investigasi LSM LIRA  dari beberapa oknum cakades yang memberikan informasi, data, serta bukti yang kami kumpulkan , kami duga pihak dua rumah sakit tersebut telah melakukan dugaan kebohongan publik serta diduga melakukan  pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP, DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo meng SOMASI agar surat keterangan  sehat rohani dari dua rumah sakit tersebut di cabut. Jika tidak di cabut maka kami akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang, tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini. Dan kami juga akan melayangkan surat klarifikasi perihal biaya tes kesehatan jasmani dan rohani tersebut dengan tarif 526ribu tersebut apakah sudah sesuai dengan PNBP yg di setorkan kepada negara jika kami temukan dugaan tindak pidana korupsi maka kami akan minta kepada KPK Agar d usut tuntas .

Perlu diketahui, sebelumnya DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo juga telah mengajukan Judicial Review ke MA (Mahkamah Agung) melalui pengadilan negeri setempat terkait Perbup tentang Pilkades yang di duga cacat hukum.

Reporter : Warno
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"