Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 17 Agustus 2022

31 WBP Lapas Dobo Terima Remisi Kemerdekaan RI ke - 77


Kepulauan Aru, SNN.com - Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo terima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-77.

Pemberian resimi hari kemerdekaan RI tersebut berdasarkan Nomor : PAS - 1268.PK . 05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum ( RU ) Tahun 2022 Menteri Hukum Dan Hak Manusia Republik Indonesia.

Pantauan media ini, pemberian remisi kepada 31 WBP Lapas Kelas III Dobo dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Dobo usai pelaksanaan upacara peringatan HUT kemerdekaan RI.

Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Dobo, Max Latukolan mengatakan, jumlah remisi yang diberikan kepada 31 narapidana tersebut bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

"Remisi yang kami berikan mulai 1 bulan hingga 5 bulan. Jadi semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana,"ucapnya kepada media ini disela-sela upacara bendera merah putih di lapangan Yos Sudarso Dobo, Rabu (17/2022).

Dikatakan, Remisi ini diberikan kepada Narapidana/WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama berada di tahanan.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan pemenuhan hak-hak bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama mengikuti dalam program pembinaan. Tentunya, kami berikan remisi kepada seseorang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," jelas Latukolan.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"