Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 09 Maret 2021

30 UNIT MOBIL BODONG BERKELIARAN , 7 DI SITA POLISI DAN BARU SATU DI LIMPAHKAN KE KEJARI KUBAR, ADA APA?


Kutai Barat SNN.com – Kasus mobil bodong yang beredar di Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) sebanyak 30 unit diantaranya 7 unit telah disita Polisi seperti yang pernah di rilis Polres Kubar pada 29 Januari 2021 lalu. 

Tujuh (7) unit mobil yang sudah di amankan pihak Polres Kubar tersebut kini berkas penyelidikan kasus pemalsuan dokumen kendaraan dengan tersangka tunggal SS warga Muyub Ilir kecamatan Tering telah dilimpahkan Polres Kubar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, namun sayangnya berkas tahap satu tersebut dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap alias belum memenuhi unsur yang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan pihak Kejari Kubar di kantornya  kepada awak media pada hari Senin (8/3/2021)

Saat di konfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) tindak pidana umum (Pidum) Kejari  Kubar Mohammad Israq mengatakan.
“Ada syarat materil maupun formil yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres Kubar, kemudian tim adhiyaksa juga merasa janggal lantaran informasi kasus mobil bodong yang diliris Polisi ada 7 unit yang disita, namun faktanya dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan hanya satu unit kendaraan saja sebagai barang bukti (BB),”ujar M Israq.

Masih kata Jaksa, penyidik Polres masih punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut. Dan kita juga akan memberikan petunjuk soal barang bukti yang perlu dilengakpi kepolisian,”sambung Kasi Pidum Israq.

Saat konferensi pers di Mapolres Kubar 29 januari lalu korps bhayangkara membeberkan pengungkapan kasus mobil bodong yang disebut ada 30 unit. 
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo kala itu menyebut sindikat pembuatan STNK palsu itu ada dua orang, yakni SS (41) dan satu lagi pria asal Sulawesi berinisial I bagian pembuat surat-surat palsu, namun hingga saat ini I belum berhasil ditangkap aparat,”sebut Kapolres Kubar.

"Penangkapan SS bermula saat salah satu pembeli mobil merek Kayla melaporkan ke aparat lantaran mobil yang dibelinya tidak dilengkapi surat resmi kendaraan. Dari laporan tersebut polisi melakukan investigasi dan berhasil membekuk pelaku saat mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dikirm oleh rekannya asal Sulawesi selaku pembuat surat palsu.

Kemudin personil polres Kubar melakukan pengintaian tersangka yang hendak mengambil kiriman barang disalah satu tempat jasa penitipan barang. Setelah barang kemasan dibuka oleh tersangka ditemukan 1 lembar STNK  kemudian dilakukan pemeriksaan ke Sat Lantas dan Samsat ternyata dokumen tersebut palsu,"sambungnya Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Adapun tersangka SS dibekuk polisi pada 23 Januari saat mengambil STNK yang dikirim oleh rekannya SS langsung ditahan polisi dan siap menjalani persidangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"