Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 16 Agustus 2022

Polres Aru Optimis Tuntaskan Kasus Dana Covid - 19


Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru yang saat ini dibawah pimpinan AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H optimis menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.

Salah satunya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid - 19 Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 41. 926.197.100 yang tidak tepat sasaran, dimana kurang lebih Rp. 20 miliar tidak dapat dipertangungjawabkan.

"Kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 sudah kita naikan statusnya ke Penyidikan namun kita belum bisa menetapkan siapa tersangkanya," ungkap Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka, akan dilakukan saat pihaknya mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI nanti.

“Karena yang punya kewenangan hitung itu BPK atau BPKP Maluku sehingga kita tunggu hasil perhitungan dari mereka baru bisa kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Terkait kasus ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan proses penghitungan kerugian negara.

“Bila sepekan ke depan BPK sudah bisa rilis hasil penghitungan kerugian negara maka dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Sorot Nuswantoro News.com, salah satu item yang sangat tidak rasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Tim penanganan Covid - 19 adalah pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni, Rp. 1,8 miliar.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"