Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 01 Juni 2018

Jaksa Usut Proyek PLTD Di Aru

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Kejaksaan Negeri Kepulauaan Aru dikabarkan tengah mengusut proyek Kemitraan atau Kerja Sama Operasi (KSO) yang menggunakan dana Pemda Aru tahun 2016 senilai 32 milyar rupiah.

Namun bidikan Penyidik Kejari Kepulauan Aru hanya terfokus ke pengadaan dan pemasangan PLTD Tabarfane Kecamatan Aru Selatan Utara yang dikerjakan PT RUDHIO DWI PUTRA dengan anggaran sebesar Rp.4.885.080,- .

Sumber di Kejari Kepulauan Aru pekan kemarin mengaku, dalam penanganan kasus pengadaan dan pemasangan PLTD Tabarfane, Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah memeriksa dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proyek tersebut.

Mereka yang sudah dimintai keterangan masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Tim PHO/FHO Dinas Pertambangan dan Energi, pihak ULP dan Badan Pengelolah Keuangan dan asset Daerah (BPKAD).
Sementara untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah kami mintai keterangan pada hari Jumat (18/5).

KPA yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Drs, Moh Jumpa karena yang bersangkutan adalah mantan Kadis Pertambangan dan Energi.

Sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengaku, selain pengadaan dan pemasangan PLTD Tabarfane tahun 2016, Kejari Kepulauan Aru juga melidik proyek pengadaan dan pemasangan LHS yang tersebar tahun 2016 senilai Rp.989.175.000,- yang dikerjakan oleh CV Arjuna Kencana.

Sementara Sekretaris Daerah Drs, Moh Jumpa saat dikonfernasi sejumlah Wartawan di Aru, Rabu (30/5) mengaku dirinya belum dimintai keterangan terkait masalah dimaksud oleh pihak kejaksaan.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2016 mengalokasikan anggaran sebesar 32 milyar rupiah untuk proyek pengadaan pemasangan PLTD di tiga kecamatan yakni Kecamatan Aru Utara Marlasi, Kecamatan Aru Tengah Benjina dan Kecamatan Aru Selatan Utara Tabarfane.

Ironisnya, pencairan dana sudah 90%, namun penyerahannya ke Pemda belum dilakukan sehingga kepentingan masyarakat di tiga kecamatan tersebut kembali tersandera.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"