Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 12 Juni 2018

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kecam Kematian Wartawan Sinar Pagi Baru

LAMONGAN, Sorotnuswantoronews - Nasib naas yang dialami M. Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang tewas tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu, 10 Juni 2018 mendapat aksi simpatik dari seluruh jurnalis seluruh Indonesia.

Terkait dengan peristiwa memilukan tersebut, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Johanis Eddi Fentus Tuwul ikut menyampaikan turut berbelasungkawa atas kematian wartawan Sinar Pagi Baru.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga besar Lembaga Investigasi Negara menyampaikan turut berbelasungkawa, berdukacita atas kematian rekan jurnalis, Bapak M. Yusuf. Semoga almarhum khusnul khotimah, keluarga yang ditinggalkannya senantiasa tabah, tawakal, dan ikhlas dalam menghadapi situasi sulit ini,” kata Tuwul melalui jaringan selulernya, Selasa, (12/0618).

Tuwul mengatakan, saya turut berduka yg mendalam atas wafatnya saudara kita M. Yusuf wartawan Sinar Pagi Baru, saya juga berduka atas proses penegakan hukum yg sepertinya tidak wajar sehingga wafatnya seorang wartawan dalam tahanan yg terkait tentang pemberitaan yg ditulis wartawan.

"Perlu dimintai pertanggung jawaban instansi lembaga penahanan karena almarhum meninggal dalam tahanan. oleh karena itu, diperlukan penyelidikan atas kematian M. Yusuf. "Ujarnya

Tuwul menambahkan, jika terbukti kematian tersebut dikarenakan kekerasan atau kesengajaan ini dapat dikatakan pembunuhan yang direncanakan dan pelakunya harus dihukum berat.

"Selain itu perlu protes keras atas tindakan tersebut apabila terkait atas perbuatan oknum aparat.
karena melalui tangan jurnalis dan medialah kita banyak mendapat informasi dan pengetahuan, "Katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam. M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam. Innalilahi wa innailaihi rojiun… sang jurnalis pembela rakyat di kampungnya.

Rekomendasi-rekomendasi Dewan Pers yang mengarahkan para teradu delik pers ke ranah hukum umum dengan dalih si wartawan belum UKW, medianya belum terverifikasi Dewan Pers, dan/atau perusahaan media tidak sesuai keinginan Dewan Pers, hakekatnya ibarat pedang penebas leher para jurnalis. Dewan pers yang dibentuk berdasarkan pasal 15 UU No 40 tahun 1999, sesungguhnya dimaksudkan untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Bukan sebaliknya, jadi badan pembungkam pers.

Tuwul menduga bahwa ada kepentingan antara para pengadu delik pers dengan para oknum aparat kepolisian, juga dengan kejaksaan. Hampir semua kasus yang menimpa wartawan terkait dengan pekerjaan jurnalistiknya, sang terlapor dipaksa bersalah oleh para pihak berkepentingan itu melalui penerapan KUHP atau UU ITE, bukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat terang-benderang terlihat bahwa ada ‘kerjasama’ simbiosis mutualisme antara pihak pengadu dengan para oknum aparat di kepolisian dan bahkan kejaksaan. Sudah jelas kasusnya delik pers, tapi tetap saja dipaksakan menggunakan pasal-pasal KUHP atau UU ITE, bukan UU Pers. Apalagi kasus yang melibatkan konglomerat lokal di Tanah Bumbu itu, jangankan oknum di Polres, oknum petinggi Mabes Polri bisa dibeli, kepentingan para mafia di lingkaran mereka dilindungi. Rakyat dibiarkan tertindas, wartawan dibunuh atau dibiarkan membusuk di penjara,” ujarnya.

Reporter : Sujoko
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"