Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 08 Juni 2018

Sekretaris Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan Angkat Bicara Tentang Proyek Misterius Tanpa Plang Nama Di Kecamatan Babat

LAMONGAN, Sorotnuswantoronews - Masyarakat kini mulai menyoroti pekerjaan sejumlah proyek di Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan yang bersumber dari Dana Pemerintah tidak di pasang plang (papan) nama, sehingga terkesan misterius.

Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, lama pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, volume pekerjaan termasuk konsultan pengawas.

Terkait persoalan itu, beberapa LSM dan Media mengkritik tajam kinerja pihak Dinas terkait di Kabupaten Lamongan karena selama ini dinilai atau terkesan tutup mata serta membiarkan terhadap pelanggaran yang dilakukan para rekanan di lapangan.

Sekretaris Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan Sodikin, SH mengatakan, Mestinya pihak Dinas terkait sudah dari dulu menegur kontraktor pelaksana proyek agar segera memasang papan nama tersebut yang memuat sejumlah keterangan. Sebab masyarakat perlu mengetahui wujud dari transparansi terhadap publik, walaupun untuk rakyat tapi proyek tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari keringat rakyat.

"Dengan tidak adanya plang nama yang biaya pembuatannya sudah masuk dalam RAB proyek itu, masyarakat mensinyalir adanya main mata antara Dinas terkait dengan rekanan terhadap pekerjaan proyek dimaksud, "Tegasnya.

Sodikin menambahkan, Dengan sikap tutup mata Dinas terkait selama ini, telah menimbulkan asumsi negatif dan berbagai kalangan masyarakat yang bermuara pada ketidak percayaan atau adanya dugaan proyek siluman di Kecamatan Babat.

"Padahal Pemerintahan Kabupaten Lamongan saat ini sedang giat-giatnya mengkampanyekan azas transparansi di semua sektor dan tidak ada yang ditutupi terhadap publik,” ujarnya.

Karenanya, Sodikin menghimbau kepada pihak Dinas terkait agar segera menginstruksikan kepada rekanan proyek yang sedang mengerjakan kegiatan proyek agar segera memasang plang nama proyek di setiap kegiatan proyek karena itu wajib dilaksanakan sesuai UUD NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan KEPRES NO.80 tahun 2003 tentang barang dan jasa wajib memasang papan nama proyek

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

"Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik."Tutupnya.

Reporter : Isnandar/Galeh
Editor   : Isvianto

1 komentar:

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"