Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 23 Juni 2018

Keppres Libur Pilkada 2018 Akan Keluar Dalam 1-2 Hari

JAKARTA, sorotnuswantoronews - Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang libur nasional Pilkada 2018 akan segera keluar. Hal itu menyusul Pilkada Serentak 2018 yang akan segera digelar pada 27 Juni nanti.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung 1-2 hari ke depan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, terkait libur saat Pilkada‎ yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri hanya sebatas memberikan dukungan.

"Informasi yang saya dengar kemungkinan 1-2 hari ini akan keluar Keppresnya," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Akan tetapi dia belum mengetahui apakah libur tersebut berlaku secara nasional atau daerah yang menggelar Pilkada saja. Menurutnya hal itu tergantung keputusan Presiden.

Penetapan libur di hari pencoblosan itu dilakukan untuk mendorong minat pemilih menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS. Ia memastikan saat ini Keppres tersebut sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara.

"Untuk mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi, KPU kita dorong meminta kepada pemerintah menerbitkan Keppres yang menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. KPU mengusulkan kepada Presiden, sudah diajukan kami sudah koordinasi dan sekarang sedang diproses Sesneg," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Keppres libur nasional Pilkada 2018. Libur nasional diusulkan untuk mengakomodir pemilih yang berada di luar tempat masing-masing pilkada berlangsung.

"Tapi dari hasil kajian dalam rapat tadi, ada 1 mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," ungkap Menko Polhukam Wiranto, Jumat (22/8).

Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.

Masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni. Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"