Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 11 Juni 2018

Proyek Jalan Tanah Arsel Belum Rampung, Feby Gasal Terancam Dipolisikan

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Proyek pembangunan jalan tanah ruas SP Desa Jerol-Korpuy, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku tahun 2017 hingga saat ini belum juga rampung.

Padahal proyek tersebut sesuai kontrak kerja waktu pelaksanaan 125 hari yang dimulai tanggal 29 Agustus 2017.

Namun sangat disayangkan, proyek yang menelan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru dengan nilai kontrak Rp.1.843.000.000 ini belum juga rampung hingga saat ini.

Hal ini akhirnya menuai kritikan pedis dari sejumlah tokoh masyarakat, bahkan politisi Partai Gerindra Sery Angker dengan tegas meminta agar aparat hukum segera mengusutnya karena ini kasus yang cukup menonjol.

Menurut Angker, proyek jalan tanah ruas SP Jerol-Korpuy menggunakan uang rakyat dan dibangun untuk kepentingan masyarkat di sana. Jika asas manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat lantaran kontraktor nakal maka ini kasus yang mesti di tangani secara serius oleh aparat hukum di daerah ini.

"Jangan biarkan kontraktor nakal terus meraup untung di atas penderitaan rakyat." Tambahnya.

Sementara Kontraktor pelaksana CV Aru Buana Pratama Febi Gasal yang ditemui Sorot Nuswantoro News di kediamannya jumat kemarin mengaku, proyek yang ditangani itu belum rampung karena faktor cuaca alam. Namun dia berjanji dalam waktu dekat akan dikerjakan hingga selesai.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan jalan tanah ruas SP Jerol - Korpuy yang tidak selesai hingga saat ini sesuai penelusuran Sorot Nuswantoro News sudah dua kali dikenakan adendum.

Padahal adendum diberikan hanya faktor alam seperti gempa. Tetap proyek tersebut dalam kontrak kerja tertaggal 29 Agustus 2017 kondisi alam di Aru aman-aman saja.

Ironisnya, ketika mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, Kontraktor Feby Gasal membuat surat permohonan ke PPK Ny, Listiawati untuk pemindahan lokasi pekerjaan dengan alasan lokasi awal yang sudah ada dalam dokumen kontrak sangat rawan sehingga menyulitkan kontraktor untuk menyuplai material lokal.

Permohonan Febi Gasal ternyata tidak ditolak Listiawati sehingga tanggal 15 Maret 2018, Listiawati membuat surat telaan kepada Kepala Dinas PUPR Edwin Nanlohy, ST.

Isi surat telaan itu menjelaskan, sesuai dengan hasi survei di lapangan, untuk pekerjaan pembangunan jalan tanah ruas SP Jerol - Korpui bahwa pada lokasi jalan yang menghubungkan Desa Jerol menuju Desa Korpuy dengan panjang 8 Km mengalami kerusakan berat sepanjang 3 Km dari arah Desa Korpuy sehingga akses untuk mobilisasi material yang berada di Desa Korpuy menuju ke Desa Jerol pada Km 1+00 sampai Km 1+250 mengalami hambatan sehingga pembangunan jalan tanah ruas SP Jerol Korpuy pada Km 1+000 sampai KM 1+250 mengalami keterlambatan.

Memperhatikan surat CV Aru Buana Pratama dan laporan dari pengawas lapangan bahwa untuk mempercepat proses pembangunan yang pada prinsipnya membuka akses daerah terisolir tanpa ada pemindahan lokasi pekerjaan maka dengan ini pembangunan jalan tanah ruas SP jalan Jerol- Korpuy sekiranya dapat dilaksanakan pada STA akhir antara KM 6 sampai KM 8.

Kadis PUPR saat menerima surat telaan Listiawati selaku PPK menegaskan kepada Listiawati untuk membuat pertimbangan perhitungan teknis (Justifikasi) untuk di sampaikan dan dilakukan konsultasi dan kordinasi dengan TP4D Kejari Kepulauan Aru guna mendapatkan pencerahan hukum sekaligus mencegah terjadinya resiko yang berdampak pelanggaran hukum di kemudian hari.

Dan pada tanggal 25 Mei 2018, Lisitiawati lewat stafnya talah menyampaikan surat pertimbangan ke Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Ketut Winawa, SH.MH selaku Ketua TP4D.

Namun dalam pansus RKPJ Bupati Kepulauan Aru tahun anggaran 2017, tanggal 30 Mei 2018, Komisi III DPRD menegaskan untuk tidak dilakukan pemindahan lokasi pekerjaan.

Jika proyek tersebut tidak bisa diselesaikan maka konsekwensinya Feby Gasal selaku kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab dan bila perlu diproses hukum.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"