Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 07 April 2022

Ega Ayu NA, Pelaku Modus Investasi Bodong di Tangkap Polisi Polres Bojonegoro


Bojonegoro, SNN.com - Polres Bojonegoro berhasil menangkap tersangka Investasi bodong yang berhasil meraup uang milyaran rupiah dalam modus investasi bodang dengan menggunakan sistem MLM (multi level marketing), bernama Ega Ayu Nawang Aulia (21 thn), Kamis (07/04/2022) Pagi.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh wanita bernama Ega Ayu Nawang Aulia (21 thn) warga kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa timur ini. Ketika sempat hilang dari peredaran saat melarikan diri, kini berhasil ditangkap oleh petugas aparat kepolisian Polres Bojonegoro di wilayah Jawa Tengah. 

Disela sela waktu presilis ketika awak media ini mengkonfirmasi ke Sdri, Ega Ayu Nawang Aulia, kenapa kamu melarikan diri, Ega menjawab? Saya tidak melarikan diri pak, melainkan uji mental saja, "ungkapnya.

Dalam kesempatan ini ketika Konferensi pers Kapolres Bojonegoro, AKBP. Muhammad, SH.Sik,M.Si, menyampaikan, bahwa kasus ini bermula dari lima orang ibu yang melapor sebagai korban modus Investasi bodong dengan menggunakan sistem MLM. Sehingga dari hasil pemeriksaan jumlah total kerugian mencapai Rp. 260 juta dan diprediksi kiranya masih terus bertambah korban nya, "Kata Kapolres.

Demikian pula korban yang bernama AF berasal dari wilayah Kalitidu kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan bahwa pihaknya telah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar sekali terkait investasi tersebut dengan dalam beberapa hari dan ketika pertama korban menyerahkan uang Rp. 12 juta, kemudian beberapa hari berikutnya ditambah lagi Rp. 3 juta, dengan jumlah total mencapai Rp 15 juta, dimana katanya dalam beberapa hari bisa menjadi Rp 20 juta.


Hal ini korban juga sempat membuat surat pernyataan dengan bermaterai Rp 10.000,-
selanjutnya setelah menyerahkan 15 juta, berselang ketika pada tanggal 27 Maret 2022, ternyata telah terjadi adanya putus komunikasi, dimana hal itu diketahui setelah dihubungi melalui WhatsApp tidak menjawab serta dihubungi melalui via telpon juga sudah tidak bisa tersambung. 

Lebih lanjut menurut Kapolres Bojonegoro AKBP.Muhammad menegaskan, terkait hal ini guna melakukan proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Adanya ulah perbuatan Ega tersebut, sehingga ia harus bertanggung jawab dan dijerat Pasal 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, "Ungkapnya. (mur) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"