Nganjuk, SNN.com - Proyek pembangunan perumahan yang berada di Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan berbagai Media dan LSM, pasalnya tanpa ada dokumen surat surat dan papan nama proyek ini tetap leluasa mengadakan aktivitas dengan memakai alat berat (08/04/22).
Kepala Desa Kaloran Karjono sebagai pemangku wilayah ketika dikonfirmasi awak media via TLP mengatakan, saya tidak tahu masalah dilapangan karena di situ sudah ada mandornya yang bernama Heri.
Ketua LSM BPKP cabang Nganjuk Kuswanto alias Kusno Lindu Aji yang juga paranormal kondang ini mengecam keras tentang investor ( pengembang) yang tidak mengindahkan aturan diwilayah Nganjuk dan menilai kenerja Satpol PP Nganjuk terlalu lamban, seharusnya begitu ada laporan harus langsung ada tindakan agar wilayah Nganjuk tetap disegani dalam hal peraturan daerah biar para investor mengurus ijin dulu sebelum melakukan aktivitas diwilayah hukum Nganjuk.
Masyarakat merasa terganggu dengan adanya proyek tersebut karena banyak debu yang sangat mengganggu pernapasan kami ungkap salah satu warga yang wanti wanti namanya jangan disebutkan karena takut.
Pelanggaran yang dilakukan pihak investor sangat jelas yakni melanggar Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) dan peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah.
" Kita akan kawal sampai pihak Satpol PP Kabupaten Nganjuk menindak lanjuti proyek yang diduga bodong ini", pungkas Kusno Lindu Aji.
Reporter : Widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar