Nganjuk, SNN.com - Stasiun Kereta Api Kertosono di Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, sekira pukul 08.00 wib diruang tunggu tersangka DS berhasil di amankan Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk (15/03/21).
"DS sendiri adalah warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk sekaligus salah satu pegawai restoran", ungkap KÃ baghumas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara.
"Berbekà l dari informasi warga sekitar Stasiun Kertosono tentang sering adanya transaksi narkoba, team Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan DS yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 1 plastik klip berisi serbuk cryatal putih yang diduga narkotika jènis shabu seberat 0.8 gram yang dibungkus grenjeng rokok," imbuh AKP Rony.
Saat diinterogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika yang dibawanya itu adalah pesanan dari temannya yang kini sedang dalam pengembangan petugas.
Tersangka juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya JEF yang juga masih dalam pengembangan petugas, " pungkas AKP Roni.
Selanjutnya tersangka Berikut barang bukti dibawa ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar