Nganjuk, SNN.com - Peredaran narkoba diwilayah kertosono sudah sangat memprihatinkan karena sebagian besar tersangka narkoba diwilayah Nganjuk tertangkap di kertosono (11/03/21).
Warga Kelurahan Kutorejo Kecamatn Kertosono Kabupaten Nganjuk, inisial AM dan MZ warga Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk karena terbukti mengedarkan narkoba di Kertosono.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, tersangka AM berhasil diamankan dipinggir jalan dekat pasar lama di Desa Banaran Kecamatan Kertosono.
Team Rajawali 19 berhasil mengamankan barang bukti, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 1, 14 gram beserta bungkusnya, 1 buah grenjeng rokok berisi shabu dengan berat 0.21 gram dari AM.
Menurut keterangan AM dirinya mendapatkan barang haram tersebut membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.300.000 daei MZ warga Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang.
Petugas juga mengamankan tersangka MZ beserta barang bukti ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna pengembangan lebih lanjut.
"Dari MZ petugas juga mengamankan 1 buah plastik klip berisi sisa shabu seberat 0.15 gram beserta bungkusnya serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.263.000, ungkap AKP Rony.
MZ juga mengaku menjual shabu kepada AM warga Kertosono Nganjuk seberat 1 gram shabu dengan harga Rp 1.300.000.
"MZ mengaku mendapatkan shabu dari BA warga Jombang yang kini dalam pengembangan petugas", ungkapnya.
Untuk kelancaran penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan di Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar