Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 01 Juni 2021

Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yang Dilakukan KPK Merupakan Metode Yang Tepat dan Benar


Maluku, SNN.com - Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Johanis Eddy Tuwul menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya dinilai merupakan metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya. Sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI,” kata Johanis Eddy Tuwul  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 01 Juni  2021.

Menurutnya, KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru.
Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. Harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Itu di Pasal 3 dijelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Tuwul menuturkan, eks 51 pegawai KPK layak dipecat. Mereka, kata Tuwul, telah bersikap melawan keputusan Pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal.
Ke-75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah,” tegasnya.

Menurut Tuwul, eks pegawai KPK sejak awal melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK, dan setelahnya ada yang lulus minta tunda dilantik.

Semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). Maka dapat disimpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK,” tuturnya.

Tuwul juga mengatakan, selama ini digembar-gemborkan oleh eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen.

“Yang mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja, akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif. Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit dikontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI,” katanya.

Tuwul menjelaskan, strategi jihad korupsi yang selama ini digaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba.

“Ini jelas tampak ketika ke-75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI,” lanjutnya.

Tuwul menegaskan, sudah tepat apabila Pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena di situlah sarana yang digunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat membangun NKRI sesuai dengan Pancasila.

“Seharusnya mereka, eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN. Jadi kalau ada keberatan, silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke Peradilan TUN. Mereka kan paham hukum. Jadi penyelesaiannya dengan cara hukum, bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini. Jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit diatur sesuai dengan UU, sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah,”pungkasnya. (wf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"