Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 20 Juni 2021

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Menginginkan Kinerja Positif Pemda KKT


Jakarta, SNN.com - Hasil pantauan Lembaga Investigasi Negara, salah satu Oknum Pejabat Mantan Kadis Perikanan di KKT, untuk itu Lembaga Investigasi Negara meminta Pemda KKT untuk  memperhatikan betul betul pejabat eselon dua di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang punya, latar belakang pendidikannya bagus, tapi kalau misalnya moral seorang pejabat seperti mantan Kepala Dinas Perikanan yang di mana-mana selalu membuat  persoalan, secara secara otomatis kan sudah mencoreng nama baik pemerintah daerah KKT, "jelas Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Johanis Eddy Fentus Tuwul Sabtu 19/6/2021.

Ketua Umum LIN juga menyampaikan bahwa , kami Lembaga Investigasi Negara Sebagai sosial control sangat sesalkan dan menyayangkan kalau lagi-lagi yang bersangkutan diberikan jabatan sebagai Asisten I satu oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, " Imbuhnya.

Sesungguhnya kami Lembaga Investigasi Negara tidak punya  hak kewenangan  sedikit pun untuk mengintervensi kebijakan yang diambil oleh Pemda. Kami Lembaga Investigasi Negara sebagai sosial control dan bermitra dengan Pemerintah memberikan masukan kepada Pemda KKT sehingga ada kesegaran dan  perubahan ditubuh Pemda sehingga bisa menjaga marwah dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sehingga para pejabat yang dipromosikan itu semestinya mereka juga harus loyal kepada pemerintah daerah dan juga menjaga nama baik kabupaten, "Imbuhnya.

Dan sesungguhnya mereka juga harus bekerja dengan hati dan tulus kepada  seluruh masyarakat  Kabupaten Kepulauan Tanimbar. terhadap persoalan ini masalah yang terjadi beberapa waktu terhadap salah satu pejabat publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar saudara JIDON KELMANUTU Wakil Ketua DPRD KKT dan juga ada persoalan-persoalan lainnya pemukulan Wartawan dan lagi  persoalannya juga dengan mantan asisten satu. Jadi semestinya semua merupakan catatan-catatan dari  Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar semestinya menindak tegas. Kalau bisa Yang bersangkutan tidak perlu dikasih jabatan apa-apa biar perlu Pemda Harus memberikan efek jera dulu supaya apakah yang bersangkutan juga menyadari dirinya sebagai seorang ASN atau tidak, "tandas Eddy.

Untuk itu kami Lembaga Investigasi Negara berharap Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus membuat terobosan dan tertipkan aturan aturan Pemda untuk ASN diruang lingkup Pemda KKT Sehingga dikemudian hari tidak ada  lagi permasalahan, sehingga masyarakat KKT bisa merasakan sentuhan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, "Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"