Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 23 Juni 2021

Pembentukan Struktur Posko PPKM Mikro Desa Racek


Probolinggo, SNN.com - Mendasar Surat Edaran (SE) Bupati PROBOLINGGO Nomor: 065 / 02.35 / 404.011 / 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalaian Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Probolinggo, maka Pemerintah Desa Racek Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti SE tersebut.

SE Bupati Probolinggo tentang PPKM Mikro
Pada Rabu (20-06-2021) ditandai dengan pemasangan banner Posko PPKM Mikro oleh GOGOT ADI SISWANTO (PJ Desa Racek) bersama Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Racek, Struktur Satuan Tugas (Satgas) Posko PPKM Mikro Desa Racek dibentuk.


Dengan terbentuknya PPKM Mikro tersebut mengantisipasi akan penularan COVID 19 di Desa Racek Utama nya. (SATGAS) bersama Babinsa dan polsek kecamatan tiris berkeliling untuk melakukan  penyemprotan dan membagikan masker secara gratis ke seluruh pemukiman di desa Racek dengan harapan bisa memutus mata rantai penularan Covid 19.dengan itu kegiatan tersebut di Terima baik oleh masyarakat desa racek umumnya. 

Reporter : Arifin
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"