Probolinggo, SNN.com - Koramil 0820/18 Kotaanyar bersama tim satgas covid memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional setempat.
Serda Alex, Anggota Koramil 0820/18 Kotaanyar mengatakan diharapkan melalui operasi yustisi sekaligus sosialisasi dan edukasi yang diberikan pihaknya bersama satgas covid mereka yang beraktifitas untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan diantaranya memakai masker dan jaga jarak.
" Pelaksanaan operasi yustisi serta memberian sosialisasi dan edukasi prokes kepada masyarakat ini kami lakukan sebagai upaya dalam menekan angka pertambahan positif covid,"kata Serda Alek, Senin (17/1)
Menurutnya, Kehadiran pihaknya bersama satgas covid sebagai upaya wujud nyata kerja dalam membantu masyarakat yang saat ini mengalami pandemi dan berperan aktif di lapangan agar dapat diterima oleh masyarakat yang ada diwilayah binaan. " Sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat dimasa pandemi seperti saat ini dan tentunya berguna untuk mencegah penularan virus covid,"ujarnya
Toyib, Salah satu masyarakat Kecamatan Maron mengapresiasi langkah Koramil 0820/18 Kotaanyar bersama tim satgas covid memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional setempat.
" Ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan semoga kegiatan ini dapat menekan angka positif covid kami akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam penangulangan covid-19 ini,"pungkasnya.
Reporter : Arini
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar