Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 18 Agustus 2022

Besok Kejari Aru Tahap Dua Kasus Puskesmas Karawai


Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru rencananya Jumat  besok akan melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pembangunan Puskesmas Karawai Kecamatqn Aru Tengah Timur dari Jaksa Penyidikan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Demikian pernyataan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sesca Taberima, SH.MH kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tadi siang, Kamis (18/8/2022).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, telah menetapkan dua tersangka berinisial RB dan IJS, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur senilai Rp5,785 miliar.

RB adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sementara IJS adalah pihak ketiga yang menjadi penyedia barang dari PT Pratama Godean Jaya. Adapun kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp.443,2 juta.

Dalam penyidikan proyek pembangunan Puskesmas Karaway, penyidik juga telah menyita uang Rp150 juta dan sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"