Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 04 Oktober 2022

DPRD dan APH Kabupaten Probolinggo, Hanya Gertak Sambal Sikapi Tambang Galian C Gunung Bentar


Probolinggo, SNN.com - Aktifnya kembali tambang galian C dengan dalih sebagai upaya pematangan lahan  digunung Bentar Desa Curahsawo kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur, Selasa (04/10/2022).

Dinilai memunculkan keresahan pada warga sekitar, mengingat pasca ditutupnya aktifitas tersebut kini ekploitasi tanah bukit Bentar  semakin menggila.

Bukan hanya warga setempat yang mengalami imbas adanya tambang tersebut, namun para pengguna jalan juga merasa miris saat melintas diruas jalan pantura yang dilalui armada truk galian tersebut. Tak terhitung beberapa kali reruntuhan tanah galian dari atas truk yang mengancam pengendara utamanya pengguna kendaraan roda dua, belum lagi ditambah polusi udara dari debu yang dihasilkan lalu lintas dump truck dilokasi tersebut. 

Hal ini juga diperparah saat musim penghujan yang sebentar lagi akan memasuki wilayah ini. Kondisi jalan yang licin jelas memperparah kekhawatiran warga.

Kenyataan berbeda ketika para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD kabupaten Probolinggo yang beberapa pekan lalu melakukan sidak ke lokasi tambang. Ternyata sidak itu seolah hanya survey lokasi saja tanpa ada hasil konkrit dari sidak yang dimaksud. Terbukti pasca kunjungan anggota legislatif dan pihak terkait termasuk APH (aparat penegak hukum) Polres, aktifitas tambang terus berjalan.

Respek organisasi Ikatan Wartawan Probolinggo (IWP) terhadap keluhan warga yang terdampak adanya aktifitas ini (04 September 2022) rupanya tidak mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum, Bahkan ada kesan APH bungkam dan seperti tidak tahu menahu adanya aktifitas yang sudah berjalan. Melenggangnya aktifitas tambang galian C digunung bentar diduga dibackup salah seorang pengacara. 

"Ada indikasi dibalik aktifitas tambang ini, ada sosok pengacara yang bertanggungjawab."ujar Yasin, warga desa Curahsawo seperti disampaikan pada wartawan media ini.

Lagi-lagi alasan klasik demi percepatan proyek Nasional program pemerintah digunakan oleh oknum penambang, padahal dalam aturan penambangan semua aktifitas sangatlah salah dan melanggar hukum.

Begitu juga ketika tim investigasi beberapa media mengkonfirmasi Kadishub kabupaten Probolingg Taufiq Alami terkait pelanggaran di ruas jalan pantura yang dilalui armada tambang galian C Bentar, hingga berita ini naik belum mendapat jawaban yang lugas dan signifikan dari pihak Dishub. 

"Bagaimanapun adanya tambang galian C di gunung bentar banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari sisi bisnis hingga sosial. Kunjungan legislatif dan warning dari Kapolri seolah angin belaka yang tidak ditanggapi secara serius, "ujar Suliman, ketua LSM PASKAL menanggapi persoalan. (TIM IWP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"