Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 19 Januari 2023

Pemerintahan Desa Sumberbulu Menggelar Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023

Probolinggo, SNN.com - Badan permusyawaratan desa (BPD) bersama dengan pemerintah desa Sumberbulu kecamatan Tegalsiwalan kabupaten Probolinggo bertempat di balai pendopo kantor menggelar dan melaksanakan musyawarah desa (MUSDES) dalam rangka Penetepan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun anggaran 2023, Kamis (19/01/2023).

PEMBAHASAN APBDES 2023

Anggaran pendapatan dan belanja desa, selanjutnya di sebut APBDES, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang di bahas dan di tetapkan oleh kepala desa SUKMAWATI .S.E atau bersama badan  permusyawaratan desa melalui peraturan desa tahun anggaran APBDES meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal  1 Januari sampai dengan  31 Desember APBDES terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan

APBDES tahun anggaran 2023 di dusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah di tetapkan dalam peraturan desa tentang rkpdes tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Terkait prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah nomer 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa,ada 3 fokus prioritas penggunaan dana desa,yaitu (1) perekonomian ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;. (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan (3) .mitigas dan penanganan bencana dan nonalam sesuai kewenangan desa, Dalam pengelolaan dana desa juga diatur dalam peraturan menteri keuangan nomer 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa dengan sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat(1) yang berbunyi wajib mengagarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa dan besaran alokasi dana desa yang di gunakan untuk  prioritas kegiatan di maksud (pasal 32 ayat (2) sesuai dengan peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam halPasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut:

(1) program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
(2)program anggaran pembangunan desa
(3)untuk bntuan bantuan yang lain (untuk masyarakat), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
(4)Program sektor priortas lainnya

Penetapan APBDes 2023

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Sumberbulu Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023,

Lebih lanjut mengenai rincian dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, "pungkasnya. (Arini, Memed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"