Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 27 Maret 2019

Pendapat Praktisi Hukum, Jokowi Dan Menteri Harus Cuti Mengikuti Kampanye

Hanfi Fajri,S.H
Sorotnuswantoronews.com - Praktisi hukum muda Hanfi Fajri,S.H berpendapat soal Joko Widodo harus cuti sebagai Presiden.Pendapat itu disampaikan saat dihubungi wartawan Sorotnuswantoronews.com, Rabu (27/03/2019).

Hanfi Fajri berpendapat bahwa kampanye terbuka telah ditetapkan oleh KPU melalui keputusan KPU Nomer 595/PI.02.4-KPT/06/KPU/III/2019 tentang menetapkan kampanye terbuka selama 21 hari sejak tanggal 24 Maret 2019-13 April 2019. Maka selama masa kampanye terbuka Joko Widodo sebagai Presiden harus mengajukan cuti di luar tugas dan tanggungan Negara pada saat melakukan kampanye terbuka bersama menteri negara  serta pejabat Daerah.

Kewajiban cuti Joko Widodo bersama menteri yang merupakan juru kampanye dalam melaksanakan kampanye terbuka telah diatur dalam Pasal 281 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu.Sehingga Joko Widodo serta Tim Kampanye yang merupakan Pejabat Negara tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. Selain itu tujuan cuti tersebut agar tidak ada intervensi penyelenggara Pemilu yang berdampak ketidak adilan terhadap pasangan H.Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno no.02.

Jika KPU mengizinkan Joko Widodo dan Pejabat Negara berkampanye dengan hitungan cuti hanya beberapa jam itu merupakan keputusan yang tidak adil dan fair. Karena jika Joko Widodo bersama Pejabat Negara berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat kepresidenan dengan alasan sebagai Presiden lalu pada sampai lokasi ditempat tujuan maka mengajukan cuti sebagai Capres untuk berkampanye,setelah itu kembali ke Jakarta atau pindah lokasi kampanye bertindak sebagai Presiden. Itu merupakan sikap yang tidak fair dari paslon atau KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara  pemilu.

Karena itu berpotensi pelanggaran pidana pemilu untuk melibatkan ASN,Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk melakukan mobilisasi masa kampanye tersebut sebagai di maksud pasal 522 UU NO.7 Tahun 2017 tentang pemilu juncto.

Selain itu,tujuan cuti adalah agar Joko Widodo tidak menggunakan kewenangan untuk memberikan keputusan kepada ASN atau Pegawai Negeri jika berbeda pilihan politiknya.Maka tindakan Joko Widodo tersebut merupakan salah satu bentuk a buse of power sebagai Presiden yang merupakan Capres dalam masa kampanye.Maka kewajiban Joko Widodo dan Pejabat Negara lainya dalam melakukan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas Negara dan tidak melakukan tugas tanggungan Negara.

Bawaslu harus memberikan sanksi kepada Joko Widodo dan Pejabat Negara lainnya yang telah menggunakan fasilitas Negara serta mengajak Kepala Desa dan Perangkat Desa selama masa kampanye untuk mematuhi UU NO.7 Tahun 2017 tentang pemilu,sebagai peserta pemilu agar menggunakan a buse of power sebagai Presiden.

Reporter : Mas Pay
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"