Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepuiauan Aru yang tersangkut kasus pidana berdasarkan keputusan hukum tetap terancam akan dipecat tidak dengan hormat.
“Ancaman ini bukan main-main karena suka atau tidak suka Bupati Aru Johan Gonga dan Sekda, Mon Jumpa selaku PPK harus menjalankan instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepaia Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dituangkan dalan Surat keputusan bersama (SKB) tertanggal 13 September 2018,” ungkap salah satu mahasiswa Aru di Yog Jakarta via telephon selulernya, Sabtu (24/3/2019).
Dijeiaskan, Dalam pain 5 surat itu ditujukan kepada PPK dalam hal ini kepala daerah dan pejabat yang bersangkutan yaitu sekda untuk meiakukan pemecatan terhadap oknum ASN yang tersangkut kasus pidana berdasarkan keputusan hukum tetap.
Kemudian Pain 6 disebutkan batas maksimal 3O Maret paling lambat. Artinya di sela-sela itu kepala daerah dan sekda sudah harus melakukan tindakan pemecatan karena jika tidak dua pejabat daerah ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai poin ke 5 tadi.
Sekedar untuk diketahui, sesuai data yang dihimpun media ini, Pegawai Negeri Sipil di Aru yang harus menerima nasib buruk untuk siap dipecat tanpa hormat karena tersangkut kasus pidana berdasarkan keputusan hukum tetap ada 5 orang.
Dua orang tersangkut kasus pidana korupsi, 2 orang tersangkut kasus penyebaran vidio porno dan satu orang lainnya tersangkut kasus pelecehan sexsual.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Minggu, 24 Maret 2019
ASN Napi di Aru Terancam Dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar