Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 31 Januari 2020

Diduga Melakukan Pungli, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur Melaporkan Panitia PTSL Desa Leran - Kecamatan Kalitidu ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Bojonegoro, SNN.com - Terindikasi banyak dugaan penyelewengan dengan membebankan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diluar peraturan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur melaporkan panitia PTSL Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jumat (31/01/2020).

Achmad Wafa Isvianto, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur membawa beberapa dokumen dan kuasa pelaporan yang ditandatangani beberapa warga dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Dari kurang lebih 3900 pemohon PTSL mereka dikenakan biaya variatif sekitar 600 ribu sampai 1 juta.

“Dengan besaran segitu sudah tentu bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL. Sebab, jika mengacu hal itu pemohon yang berada di zona V hanya berkewajiban membayar 150 ribu,” terangnya.

Dikatakan Wafa bahwa PTSL adalah program untuk kesejahteraan masyarakat dan program ini tertuang di Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

"Sudah jelas instruksi Presiden, maka  3 Menteri duduk bersama membuat peraturan Surat Keputusan Besama (SKB) agar panitia penyelanggara di setiap Kabupaten tidak melanggar peraturan itu, kalau diatas SKB itu jelas melanggar," ungkapnya.

“Dengan berbekal laporan yang telah kami sodorkan, pihak Kejaksaan diharap segera turun tangan. Sebab dengan apa yang dilakukan oleh pantia PTSL, terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku,” paparnya.

Sekedar diketahui bahwa dalam peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana biaya PTSL Jawa dan Bali tidak boleh lebih dari 150 ribu. (red)

1 komentar:

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"