Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 23 Januari 2020

Biaya PTSL di Sendangrejo - Bojonegoro Berbayar Rp 500 Ribu Per Bidang Tanah. Warga Pemohon Tak Terima Kwitansi

Bojonegoro, SNN.com - Berbeda dengan biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Trojalu, Kecamatan Baureno sebesar Rp 150 ribu, di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah. Biaya PTSL di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojomegoro - Jatim berbayar Rp 500 ribu per bidang tanah.

Namun dalam pembayaran biaya PTSL warga pemohon tidak menerima kwitansi bukti pembiayaan dari panitia. Dan hanya diberikan nomer bukti pendaftaran PTSL.

Hal.itu dikatakann Huri (30) dan Panito (45) warga desa setempat yang juga pemohon PTSL kepada SNN, Rabu (22/02) saat antri pembagian sertifikat.

"Saya ikut PTSL ini dua bidang tanah dan sudah dibayar langsung lunas Rp 1 juta. Tapi tidak dikasih kwitansi bukti pembayaran dan hanya dibe4ikan nomer saja," jelasnya


Sementara itu, Darji, Ketua Panitia PTSL Desa Sendangrejo saat dikonfirmasi SNN terkait besaran biaya PTSL, hingga Rp 500 ribu per bidang tanah itu enggan menyebutkan nominal biaya PTSL.

"Untuk biaya PTSL nanti biar pak Lurah saja yang menjelaskan," tegasnya

Sedangkan jumlah sertifikat yang dibagikan menurut Darji, dari 2500 bidang tanah hari ini  dibagikan sebanyak 994 sertifikat.

Reporter : Nastain
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"